Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Kesadaran Masyarakat

Diperbarui: 7 November 2024   12:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Satwa Liar (Sumber gambar: Freepik.com)

Penjualan satwa dilindungi di Indonesia tampaknya masih terus terjadi. Terbaru, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India digagalkan oleh pihak Bea dan Cukai Bandara Soetta Tangerang ketika akan membawa hewan dilindungi ke negara asalnya pada Selasa (5/11/2024).

Sebagaimana diberitakan, Diketahui, warga negara India berinisial STH diamankan saat hendak terbang menuju Mumbai.

Penumpang pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute Jakarta--Mumbai itu tertangkap setelah berusaha menyelundupkan empat ekor hewan langka. Yakni dua ekor primata jenis Lutung Budeng, satu ekor Burung Nuri Raja Ambon, dan satu ekor Burung Serindit Jawa.

Padahal, kasus serupa juga pernah terjadi. Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (7/8/2024), Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap 10 warga negara (WN) India karena diduga menyelundupkan puluhan satwa langka dari Indonesia. Saat itu, sebanyak 30 ekor burung endemik yang diselundupkan. 

Adapun Ke-30 ekor burung endemik itu, di antaranya, 12 ekor burung maleo senkawor; dua ekor burung cendrawasih mati kawat; enam ekor burung cendrawasih belah rotan; tujuh ekor burung kolibri black sunbird; dan dua ekor burung kolibri kelapa.

Hewan ini merupakan keanekaragaman hayati bangsa Indonesia yang hampir punah dan wajib dilindungi. Oleh sebab itu, apresiasi patut kita berikan kepada tim Bea Cukai Bandara Soetta dan stakeholder terkait.

Aturan Hukum Hewan dilindungi

Saat ini, aturan hukum yang mengatur tentang hewan dilindungi salah satunya terdapat pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Meski UU ini sudah berusia kurang lebih 24 tahun, namun pengaturan tentang larangan-larangan cukup tertulis jelas. Khususnya Pada pasal 21, ayat (2) bahwa Setiap orang dilarang untuk : 

a). menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline