Belum lama ini pemerintah menerbitkan aturan baru berkenaan dengan Otoritas Veteriner. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner.
Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Agustus 2024 ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan pengangkatan Pejabat Otoritas Veteriner (POV) provinsi dan pejabat otoritas veteriner kabupaten/kota.
Maklum, berdasarkan data dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan, hingga 31 Agustus 2024, dari 514 Kabupaten/Kota se Indonesia, hanya 318 daerah yang ada POV nya. Atau sekitar 61.87% saja. Sisanya, 196 daerah belum memiliki POV.
Padahal, kewajiban adanya Pejabat Otoritas Veteriner di setiap daerah, telah ada sejak tahun 2017 alias sudah 7 tahun yang lalu.
Mengenal Otoritas Veteriner
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengertian Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
Selanjutnya, berdasarkan lingkup kerjanya, Otoritas Veteriner terbagi menjadi Otoritas Veteriner Nasional, Otoritas Veteriner kementerian, Otoritas Veteriner lembaga pemerintah, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Otoritas Veteriner nasional berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan nasional.
Adapun keputusan tertinggi Otoritas Veteriner Nasional meliputi keputusan dalam:
a. pemberian rekomendasi status bebas Penyakit Hewan menular tertentu untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;
b. pemberian rekomendasi penetapan Wabah Penyakit Hewan menular kepada Menteri;