Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Satuan Karya Pramuka dan Mendorong Terbentuknya Saka Rintisan: Saka Karantina

Diperbarui: 24 Agustus 2024   18:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Gerakan Pramuka: Saka Adhyasta Pemilu Kwarcab Bintan (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Tidak dipungkiri, gerakan pramuka terbukti menjadi gerakan yang sangat positif untuk membangun generasi muda di Indonesia. Bahkan, bukan hanya di Indonesia, pramuka juga memiliki organisasi tingkat dunia yakni WOSM atau World Organization of the Scout Movement (Organisasi Gerakan Pramuka Sedunia).

Sementara itu, ditingkat instansi, hampir seluruh instansi di Indonesia juga membina gerakan pramuka melalui Satuan Karya (Saka).

Mengacu pada Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 03 tahun 2021 tentang Peraturan Satuan Karya Pramuka, Saka adalah satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.

Kemudian tujuan pembinaan Saka adalah untuk membentuk karakter cinta tanah air, aktif, produktif dan kreatif, memiliki jiwa kerelawanan, kewirausahaan, kemandirian dan profesionalisme, dengan menguasai kompetensi dan kecakapan hidup dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, etika dan sikap kerja, serta menguasai keahlian dan keterampilan fungsional di bidang tertentu yang selaras dengan perkembangan zaman yang menjadi solusi untuk memperoleh pendidikan nonformal yang unggul dan berkualitas. 

Dalam teknis pelaksanaannya, terdapat dua jenis saka berdasarkan cakupan wilayah dan sifat. Yakni saka yang telah disahkan oleh Munas Gerakan pramuka dan telah berlaku secara nasional dan Saka Rintisan.

Menurut pengertiannya, saka rintisan adalah Saka yang sedang dalam tahap pengembangan yang berlaku secara terbatas di daerah, cabang dan ranting yang bersangkutan. 

Sedangkan saka yang telah berlaku secara nasional adalah :

1. Saka Bahari untuk bidang Kebaharian. Instansi pembinanya adalah instansi TNI Angkatan Laut (AL)

2. Saka Dirgantara untuk bidang Kedirgantaraan. Instansi pembinanya adalah instansi TNI Angkatan Udara (AU) 

3. Saka Bhayangkara untuk bidang Keamanan dan Ketertiban; Instansi pembinanya adalah Kepolisian Republik Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline