Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Serba Serbi CPNS Dokter Hewan

Diperbarui: 23 Agustus 2024   17:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Dokter Hewan Pemerintah sedang Melakukan Pelayanan Kesehatan Hewan (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 telah memasuki babak baru. Hampir semua instansi kini telah merampungkan proses pengumuman formasi CPNS. Tidak terkecuali, formasi untuk latar belakang pendidikan dokter hewan.

Namun, tahukah kamu dalam penerimaan CPNS ada beberapa serba serbi informasi penting tentang CPNS dokter hewan? Informasi ini semoga juga dapat menjadi pertimbangan ketika ada saudara atau keluargamu yang ingin menjadi seorang abdi negara melalui jalur dokter hewan. Apa saja itu? berikut ulasannya:

Pertama, Dokter hewan pendidikannya disetarakan dengan jenjang S-2. Dalam pencarian daftar Formasi CPNS, dokter hewan itu masuk dalam jenjang S-2 dan nama prodinya (Program studinya) adalah Profesi Dokter Hewan.

Akan tetapi, masih ada beberapa instansi yang menuliskan Jenjang dokter hewan kedalam jenjang Sarjana satu (S-1), pada 2024 ini, instansi yang masih belum tepat dalam penempatan jenjang pendidikan dokter hewan sebut saja Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Bombana, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Simeuleu, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Wakatobi.

Kedua, Karena dokter hewan itu jenjang pendidikannya S-2, maka golongan CPNS Dokter hewan adalah Golongan III-b (Penata muda Tk.I), bukan layaknya seperti S-1 pada umumnya yang golongan di CPNS adalah golongan III-a (Penata Muda). Oleh sebab itu, jika ada instansi yang menerbitkan SK (Surat Keputusan) CPNS bagi dokter hewan adalah golongan III-a, maka kemungkinan besar itu keliru. Alias mungkin karena ketidaktahuan admin di BKD/ biro kepegawaian instansi setempat.

sebagai informasi, kenaikan golongan dari III-a ke golongan III-b, biasanya memakan waktu rata-rata 4 tahun. Itupun tergantung nama jabatan yang kita emban. Jika jabatannya adalah jabatan fungsional, biasanya bisa kurang dari 4 tahun, atau bahkan lebih dari 4 tahun. Hal ini sangat tergantung pada jumlah angka kredit yang dimiliki oleh setiap individu PNS.

Ketiga, Sarjana Kedokteran Hewan dan Dokter Hewan itu berbeda. Sering diantara kita yang mengira bahwa Sarjana Kedokteran Hewan (SKH) dan Dokter hewan (drh) itu sama. Padahal, SKH merupakan jenjang sarjana (s1) yang ditempuh sebelum menjalani Koas (Pendidikan profesi dokter hewan).

Dalam penerimaan CPNS, Secara umum, S1 kedokteran hewan lulusannya akan mendapat golongan III-a. Meski belum menjadi seorang dokter, SKH tampaknya juga memiliki peluang yang besar dalam penerimaan CPNS, terbukti, dibeberapa instansi pada CPNS tahun 2024 membutuhkan formasi pendidikan Sarjana Kedokteran Hewan, seperti Badan Karantina Indonesia dengan nama jabatannya adalah Pengendali Hama dan Penyakit Ikan. Kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan formasi jabatannya adalah Pengelola Kesehatan ikan, lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan jabatan Pengendali Dampak Lingkungan, Perencana.

Selain itu, di Kementerian Pertanian (Kementan) juga membuka dengan formasi jabatan Analis Standarisasi, serta Otoritas IKN juga membuka dengan formasi Pengendali Ekosistem hutan dan masih banyak lainnya.

Keempat, Sarjana Kedokteran Hewan terbuka peluang bekerja di Dinas Kesehatan. Sebagai rumpun ilmu kesehatan, sarjana (s1) kedokteran hewan banyak dibutuhkan di instansi kesehatan. Seperti sebagai Penata Kelola Layanan Kesehatan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Brebes dan beberapa daerah lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline