Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Mewujudkan KPPS yang Berintegritas

Diperbarui: 26 Januari 2024   10:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bimbingan teknis KPPS (Sumber: Dok Pri)

Sejak kamis, 25 Januari 2024 hingga Jumat 26 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyelenggarakan Pelantikan dan Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilihan umum Tahun 2024.

Sebagai anggota KPPS, penulis menilai, kegiatan ini, terutama pelantikan yang digelar secara bersamaan di satu tempat merupakan kegiatan perdana yang digelar KPU. Sebelumnya, pelantikan atau pengambilan sumpah dilaksanakan on the spot di Tempat Pemungutan Suara (TPS), beberapa menit sebelum pemilu digelar.

Peran Penting KPPS

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) memiliki peran penting dalam pemilu. Selain bertanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), KPPS juga memastikan keabsahan dan keamanan suara serta menghitung hasil suara.

Oleh karena itu, KPPS memegang peranan sentral. Tanpa KPPS yang berintegritas, pelaksanaan pemilu tidak akan optimal dan sulit untuk mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

Mewujudkan KPPS yang berintegritas

Mewujudkan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang berintegritas memerlukan beberapa langkah, termasuk:

Pertama, Pelatihan yang Komprehensif. Memberikan pelatihan yang menyeluruh kepada anggota KPPS tentang prosedur pemungutan suara, tata cara penghitungan suara, dan pentingnya menjaga integritas dalam melaksanakan tugas mereka.

Kedua, Pemilihan yang Cermat. Memilih anggota KPPS yang memiliki integritas tinggi dan independen, serta memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas mereka.

Ketiga, Pengawasan Ketat. Melakukan pengawasan ketat selama proses pemungutan dan penghitungan suara oleh pihak terkait, seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan saksi dari partai politik atau calon independen.

Keempat, Transparansi. Memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga dapat dipantau oleh publik.

Kelima, Sanksi yang Tegas. Menegakkan sanksi yang tegas terhadap anggota KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran atau tindakan korupsi dalam pelaksanaan tugas mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline