Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Urgensi Undang-Undang Praktik Kedokteran Hewan

Diperbarui: 22 Januari 2024   07:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Profesi Dokter Hewan (Sumber: pexels.com)

Sejak program studi kedokteran hewan masuk dalam rumpun ilmu kesehatan, satu rumpun dengan program studi kedokteran, kedokteran gigi, farmasi, keperawatan, kebidanan dan ilmu kesehatan lainnya, tampaknya minat kuliah di kedokteran hewan kini semakin menjadi pilihan banyak siswa di Indonesia.

Pasalnya, kedokteran hewan bukan hanya dididik untuk menjadi dokter hewan yang siap kerja, tetapi juga dokter hewan banyak membuka peluang kerja. Bahkan, rasanya belum ada dokter hewan yang menganggur. 

Di provinsi Kepri misalnya, saat ini terbuka luas lowongan dokter hewan di klinik hewan atau di pet shop khususnya di Kota Batam. Sehingga, dalam beberapa kesempatan, penulis sering menyampaikan jika ada dokter hewan yang menganggur atau belum bekerja, itu sejatinya dokter hewannya sendiri yang tidak mau bekerja. Terlebih, gaji dokter hewan di Kota Batam mengikuti besaran UMK (upah minimum Kota). Tahun 2023, UMK di kota Batam mencapai Rp4.500.440 per bulan.

Selain itu, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan hewan, peranan dokter hewan juga semakin nyata dibutuhkan. Dulu, praktik dokter hewan hanya ditemukan di kota besar, namun saat ini, praktik dokter hewan hampir merata di seluruh kota di Indonesia.

Selanjutnya, pet shop yang awalnya juga jauh dari tempat tinggal kita, kini semakin mendekat. Bahkan, warung-warung kelontong pun sekarang sudah banyak yang menjual pakan hewan kesayangan. Artinya, antara masyarakat, hewan dan kesehatan hewan merupakan sebuah fakta keterikatan dan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

Namun demikian, atas kondisi ini, ada tantangan yang harus segera dicari jalan keluarnya. Jika tidak, tantangan ini dapat berpotensi mengancam kesehatan dan keamanan masyarakat. Tantangan itu adalah:

Pertama, belum adanya Undang-Undang (UU) tentang Praktik Kedokteran Hewan. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebenarnya diamanatkan untuk membentuk UU Praktik Kedokteran Hewan. 

Hal ini tertuang pada pasal 96, yakni ketentuan praktik kedokteran hewan dan ketentuan veteriner yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini akan diatur tersendiri dengan undang-undang. 

Namun sudah lebih dari 10 tahun, nyatanya UU praktik kedokteran hewan tidak kunjung terealisasi.

Sementara itu, UU Nomor 18 tahun 2009 justru telah berkali-kali mengalami perubahan. Mulai dari UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 18 tahun 2009 hingga UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline