Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Strategi Efektif dalam Memberantas Peredaran Obat Hewan Ilegal

Diperbarui: 3 Januari 2024   06:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Anggota gerakan pramuka Saka Tarunabumi kampanyekan Stop peredaran obat hewan ilegal (Dok. Pri)

Saat ini penjualan obat hewan bagaikan cendawan di musim penghujan. Menjamur dimana-mana. Terutama penjualan obat hewan melalui online (market place). Sepertinya, kebutuhan obat hewan ini berkorelasi dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memelihara hewan kesayangan.

Namun sayangnya, pembelian obat hewan tampaknya tidak diimbangi dengan pemahaman yang tepat bagi pembelinya. Sebagai contoh, pembeli secara sembarangan membeli obat keras. 

Padahal, obat keras sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan, Obat keras adalah obat hewan yang bila pemakaiannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi hewan dan/atau manusia yang mengkonsumsi hasil hewan tersebut. Sehingga, pemakaian obat keras harus dilakukan oleh dokter hewan atau orang lain dengan petunjuk dari dan di bawah pengawasan dokter hewan. 

Contoh obat keras adalah antibiotik dan obat lain yang penggunaannya dengan cara parenteral atau pemberian obatnya dilakukan dengan cara menyuntikkan obat tersebut ke jaringan tubuh.

Rendahnya pemahaman tentang obat hewan juga didukung dengan mudahnya orang mendapatkan obat hewan. Terbukti, tanpa resep dokter hewan, obat keras dengan mudah dapat kita peroleh.

Selain itu, penjualan obat juga telah merambah ke obat hewan ilegal. Ini yang patut kita waspadai dan harus kita cegah. Ibarat rantai ekonomi, semakin banyak orang butuh obat hewan, samakin tinggi pula penjual yang menyediakannya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan, Obat hewan ilegal merupakan obat hewan yang tidak memiliki label atau nomor pendaftaran dari Kementerian Pertanian. Nomor Pendaftaran Obat Hewan adalah keterangan yang memuat mengenai huruf dan angka yang menerangkan identitas Obat Hewan, yang berfungsi sebagai tanda keabsahan Obat Hewan yang dapat diedarkan. 

Ciri lain dikatakan sebagai obat hewan ilegal adalah cek melalui Indeks Obat Hewan Indonesia, apakah merk tersebut masuk dalam indeks atau tidak. Jika tidak, dipastikan merk tersebut merupakan obat hewan ilegal.

Oleh sebab itu, karena peredaran obat hewan ilegal juga dapat menjadi ancaman serius terhadap kesehatan hewan dan manusia. Maka diperlukan beberapa upaya sebagai strategi efektif dalam memberantas peredaran obat hewan ilegal.

Pertama,Penegakan Hukum yang Ketat. Meningkatkan patroli dan pengawasan di penjual obat hewan untuk mencegah penyalahgunaan obat hewan dan memberantas peredaran obat hewan ilegal. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline