Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Urgensi Urusan Kesehatan Hewan dan Zoonosis Bagi Pemerintahan Daerah

Diperbarui: 20 Desember 2023   05:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan bersama lintas sektoral (Dok. Pri)

Dalam rangka untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan, terutama Zoonosis, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI menerbitkan aplikasi SIZE pada Selasa, (19/12/2023). 

Sistem Informasi Zoonosis dan Emerging Infectious Diseases yang selanjutnya disebut SIZE adalah sistem informasi yang mengintegrasikan berbagai data penyakit sektoral, peringatan suatu kejadian penyakit, pencatatan respon dan analisis terhadap Zoonosis dan PIB (Pasal 1 angka 3 Permenko PMK Nomor 7 tahun 2022).

Sementara itu, yang dimaksud dengan Zoonosis adalah Jenis penyakit menular umum yang menyebar dari hewan ke manusia, baik oleh bakteri, virus, parasit atau jamur. Penyakit yang ditularkan melalui udara (airborne disease), seperti influenza, dan yang ditularkan melalui air (waterborne disease) seperti schistosomiasis adalah patogen yang dapat ditularkan karena kedekatan manusia dengan hewan.

Selain itu, zoonosis juga Penyakit yang ditularkan melalui vektor seperti malaria atau penyakit Lyme dapat ditularkan oleh serangga seperti nyamuk atau kutu. Penyakit yang ditularkan melalui makanan (foodborne) seperti salmonella dapat ditularkan melalui konsumsi produk hewani seperti ayam atau ikan. Zoonosis juga merupakan Jalur penularan terakhir adalah melalui kontak langsung dengan hewan, seperti melalui gigitan hewan atau menyentuh hewan yang sakit, termasuk satwa liar.

Arahan Presiden Dalam Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis

Terdapat delapan arahan presiden berkenaan dengan Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis, ke delapan arahan tersebut antara lain:

Pertama, Mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang kesehatan terkait peningkatan ketahanan kesehatan global serta dukungan pembiayaan; 

Kedua, Meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis, penyakit infeksi baru, dan resistensi antimikroba, terutama yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM). 

Ketiga, Meningkatkan koordinasi dan pendekatan Multisektor; 

Keempat, Meningkatkan kapasitas surveilans kesehatan yang mampu mengindentifikasi kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, termasuk di pintu keluar masuk negara, resistensi antimikroba, zoonosis dan keamanan pangan;

Kelima, Meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan Imunisasi dana tau Vaksinasi pada hewan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline