Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

DKP2KH Kepri Adakan Rapat Koordinasi Penyakit Mulut dan Kuku

Diperbarui: 5 Desember 2023   16:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rapat Koordinasi Penyakit Mulut dan Kuku Provinsi Kepri (Dok. Pri)

Bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa, 5 Desember 2023, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepri melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tingkat Provinsi Kepri.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas KP2KH Provinsi Kepri yang diwakili oleh drh. Honismandri, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini menghadirkan narasumber drh. Tri Satya Putri Naipospos, M.Phil,Ph.D, selaku Ketua Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Karantina Hewan, Kementerian Pertanian.

Dalam sambutannya, drh. Honismandri mengajak kepada seluruh stakeholder untuk senantiasa menjaga wilayah Kepri dari penyebaran penyakit mulut dan kuku.

"Meski saat ini lalu lintas hewan ternak rentan PMK telah dibuka, namun lalu lintas hewan mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika memasukkan hewan dari luar provinsi Kepri. Tujuannya agar Kepri tetap bebas beberapa penyakit hewan. Termasuk PMK semoga tidak menyebar ke daerah lain di Provinsi Kepri" ungkap drh. Honismandri yang juga merupakan Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Kepri.

Di tempat yang sama, narasumber drh. Tri Satya juga menegaskan bahwa analisa resiko sebagai salahsatu syarat dalam lalu lintas hewan, sebaiknya mempertimbangkan jenis penyakitnya. Tidak serta merta seluruh lalu lintas hewan harus di analisa resiko.

"Terdapat setidaknya dua hal yang patut dipertimbangkan tatkala akan melakukan analisa resiko sebuah penyakit, yakni penyakit itu termasuk penyakit eksotik (penyakit itu belum ada di provinsi Kepri) dan apakah ada tidaknya strain penyakit baru di daerah asal, karena sebagaimana tujuan Analisa: untuk mengetahui resiko" terang drh. Tri Satya yang juga mantan direktur Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.

Tampak hadir dalam kegiatan adalah Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota se Provinsi Kepri dan perwakilan dari Balai Karantina Pertanian se Provinsi Kepri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline