Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Lima Pertimbangan Sebelum Memelihara Satwa Liar

Diperbarui: 31 Juli 2023   06:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi seorang publik figur bersama satwa liar (sumber: Tiara Andini/ Foto: instagram.com/tiaraandini)

Baru-baru ini kita dikejutkan dengan adanya pemberitaan tentang matinya hewan peliharaan milik seorang publik figur tanah air.

Pasalnya, hewan yang dipeliharanya bukan hewan biasa. Melainkan hewan liar, yakni anak harimau benggala.

Meski bukan termasuk dalam satwa dilindungi di Indonesia, tapi status hewan tersebut menurut Lembaga konservasi dunia, International Union for Conservation of Nature (IUCN), masuk ke dalam status satwa yang terancam punah di dunia.

Lantas, mengapa seseorang dapat memelihara hewan liar di rumahnya dan mati? Ini yang patut disimak. 

Karena menurut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan penyebab kematian anak harimau itu dan terbuka kemungkinan mengevaluasi izin penangkaran.

Diketahui, saat ini tim dokter hewan tengah melakukan nekropsi atau pembedahan mayat dan mengambil sampel organ dari bangkai harimau Benggala itu untuk selanjutnya dikirim ke laboratorium primata di Institut Pertanian Bogor (IPB).

Cara Memperoleh Izin Memelihara Satwa Liar

Dikutip dari tirto.id (23/10/2019), cara membuat surat izin memelihara hewan langka adalah dengan mengajukan proposal izin penangkaran atau memelihara hewan ke BKSDA setempat. 

Kemudian, menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perseorangan dan akta notaris untuk badan usaha.

Setelah itu, menyertakan Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat, yang berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, juga memberikan bukti tertulis asal usul indukan hewan langka yang dipelihara.

Adapun syarat untuk memelihara atau memperjualbelikan hewan liar adalah Hewan yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam dan Hewan liar yang boleh dimanfaatkan yang berasal dari penangkaran merupakan kategori F2.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline