Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, yang dimaksud dengan Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi.
Sedangkan Zoonosis atau penyakit zoonotik adalah penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya.
Zoonosis disebabkan oleh mikroorganisme parasit yang dapat berupa bakteri, virus, jamur, serta parasit seperti protozoa dan cacing. Penularan zoonosis secara umum dapat melalui tiga cara yaitu penularan langsung, tidak langsung dan melalui konsumsi pangan.
Di Indonesia, Kementerian Pertanian telah menetapkan 11 penyakit hewan menular strategis yang keberadaannya wajib diantisipasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Ke 11 penyakit ini sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 311 tahun 2023 tentang penetapan status situasi penyakit hewan, adalah sebagai berikut:
1. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
2. African Swine Fever (ASF)
3. Lumpy Skin Disease (LSD)
4. Rabies
5. HPAI (High Pathogenic Avian Influenza)