Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Penyuluh Pertanian Bukan Hanya Sarjana Pertanian

Diperbarui: 21 Juli 2023   05:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi penanaman bibit secara simbolis yang juga diikuti oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) (Dok. Pri)

Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak bagi pembangunan pertanian nasional. Peranan penyuluh pertanian bukan hanya untuk peningkatan produksi pertanian tanaman, tetapi juga untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian sektor peternakan.

Oleh sebab itu, pemahaman tentang penyuluh pertanian harus semakin ditingkatkan. Terutama bahwa penyuluh pertanian bukan hanya untuk sektor pertanian tanaman pangan, tetapi juga untuk Hortikultura, perkebunan dan juga peternakan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2022 tentang Penguatan fungsi penyuluhan pertanian. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan dalam suatu agroekosistem.

Sementara itu, Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Penyuluh Pertanian Bukan Hanya Sarjana Pertanian


Melihat peranan penyuluh pertanian yang bukan hanya melaksanakan fungsi sektor pertanian saja, maka penyuluh pertanian sejatinya bukan hanya "milik" sarjana pertanian saja. Sehingga, dalam penerimaan CASN (calon aparatur sipil negara) baik PNS maupun PPPK, sarjana lain seperti sarjana peternakan memiliki peluang yang sama untuk menjadi seorang ASN penyuluh pertanian. 

Namun, sayangnya di beberapa Pemda, pada penerimaan CASN Penyuluh pertanian, justru dibuka hanya untuk yang berlatarbelakang pendidikan sarjana pertanian.

Di sisi lain, Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional penyuluh pertanian, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut JF Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.  

Kemudian, Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama dari CPNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS; 

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline