Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Penetapan Status Situasi Penyakit Hewan di Indonesia

Diperbarui: 18 Juli 2023   16:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi hewan ternak yang terindikasi Gejala Klinis penyakit hewan (Dok. Pri)

Pemerintah melalui Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menerbitkan keputusan tentang Penetapan Status Situasi Penyakit Hewan di 523 Kabupaten/Kota se Indonesia. 

Keputusan ini ditanda tangani oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 15 Juni 2023 dengan ketetapan bernomor: 311/  KPTS/ PK.320/ M/06/2023 Dan dirilis pada 18 Juli 2023 bersamaan dengan sosialisasi Keputusan menteri pertanian oleh Direktur Kesehatan Hewan.

Adapun penerbitan keputusan menteri pertanian ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2O23 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pem-bawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Sebuah upaya yang positif dan patut diapresiasi.

Pasalnya, selama ini pemerintah gamang untuk menetapkan situasi penyakit di sebuah kabupaten/kota. Sehingga, daerah sering kebingungan berkenaan dengan situasi penyakit hewan di daerahnya. Artinya, dengan telah ditetapkannya situasi penyakit hewan, maka tindaklanjut berikutnya adalah bagaimana untuk menjadikan daerah itu menjadi dari bebas penyakit hewan.

Sementara itu, Status situasi penyakit hewan pada wilayah saat ini terdiri atas: Daerah bebas; Daerah terduga; Daerah tertular; dan Daerah Wabah.

Status situasi ini ditentukan berdasarkan: kejadian penyakit;.tingkat penyakit; sistem surveilans; sifat patogen penyakit; epidemologi penyakit; populasi hewan rentan; dan Iokasi geografis.

Kemudian, Penentuan status situasi akan ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) kabupaten/kota, POV provinsi, dan POV nasional sesuai kewenangannya.

Status situasi penyakit hewan ini akan dievaluasi paling lama 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu melalui Keputusan Menteri Pertanian.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline