Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Membegal Peredaran Obat Hewan Ilegal

Diperbarui: 17 Juli 2023   09:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Gerakan Pramuka terlibat dalam Kampanye Stop Peredaran obat Hewan Ilegal (Dok. Pri)

Di tengah derasnya perkembangan teknologi dan informasi, terdapat persoalan yang masih membutuhkan perhatian dan komitmen kita semua. Salahsatunya adalah semakin maraknya penjualan obat hewan berlabel obat keras dan obat hewan ilegal melalui Market Place (toko daring).

Buktinya, ketika kita mencari obat hewan jenis apa saja, di market place, kita tinggal ketik, klik, bayar, tidak perlu resep dokter dan barang dikirim. Begitu sederhana dan sangat mudah. 

Padahal, obat hewan layaknya juga obat pada manusia, merupakan sediaan yang harus dikendalikan peredaraannya. Apalagi, sejatinya kandungan antara obat hewan dan obat manusia juga tidak memiliki perbedaan.

Buktinya, profesi apoteker juga tidak dibedakan. Apoteker memiliki kewenangan absolut, baik pada obat manusia maupun pada obat hewan. Tidak ada profesi apoteker khusus untuk obat hewan.

Peraturan Peredaran Obat Hewan 

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 tahun 2017, Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan Biologik, Farmasetik, Premiks, dan sediaan Obat Alami.  

Selanjutnya, Obat Hewan berdasarkan tingkat bahaya dalam pemakaian dan akibatnya, diklasifikasikan menjadi tiga, yakni Obat Keras; Obat Bebas Terbatas; dan Obat Bebas. 

Sementara itu, Obat Keras yang digunakan untuk pengamanan penyakit Hewan dan/atau pengobatan Hewan sakit hanya dapat diperoleh dengan resep dokter Hewan. Tidak boleh dijual belikan secara bebas. Baik secara offline (langsung) maupun secara online (melalui market place).

Bahkan, Pemakaian Obat Keras wajib dilakukan oleh dokter Hewan atau tenaga kesehatan Hewan di bawah pengawasan dokter Hewan. Tidak boleh diaplikasikan sembarangan. Termasuk Obat Hewan yang diberikan secara parenteral (disuntikkan) diklasifikasikan sebagai Obat Keras. 

Kemudian, bahan diagnostik diklasifikasikan sebagai Obat Keras, jika mengandung bahan yang termasuk klasifikasi Obat Keras; dan/atau bentuk sediaan dan cara penggunaannya dapat diklasifikasikan sebagai Obat Keras. 

Obat Hewan Kategori Obat Keras

Adapun yang termasuk obat keras dan tidak diperkenankan dijual tanpa resep dokter hewan diantaranya adalah obat hewan yang mengandung zat aktif pada Antibiotika, Antiparasit, Antiprotozoa, Anthelmentik, analgesik dan antipiretik, antiinflamasi, antihistamin, Depresansia susunan saraf pusat, Stimulansia, Diuretik, Antikoagulan, Semua vaksin penyakit bakteri, virus, Hewan yang disebabkan oleh mikoplasma, parasit, atau kombinasinya, yang keberadaan penyakitnya sudah ada di Indonesia dan serum kebal/ antisera.

Partisipasi Masyarakat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline