Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Setelah Rabies dan Anthraks, Lantas Apa?

Diperbarui: 12 Juli 2023   09:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Gigitan anjing menjadi salah satu penyebab penyebaran penyakit rabies (MEDICAL NEWS TODAY)

Kasus Rabies yang kembali merebak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Bali beberapa saat lalu membuat kita prihatin. Namun, belum usai kasus Rabies, kini muncul penyakit hewan lainnya, yakni penyakit Anthraks.

Anthraks yang merupakan penyakit bakterial ini ditemukan kembali kasusnya di Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DIY.

Lalu, setelah ini, lantas penyakit apa lagi? Ini pertanyaan mendasar yang kerap dikhawatirkan masyarakat. Pasalnya, lebih dari 75% Penyakit Infeksi Emerging (PIE) pada manusia adalah bersifat zoonosis alias ditularkan dari hewan ke manusia.

Artinya, bayang-bayang penyakit yang berasal dari hewan adalah keniscayaan yang memang patut menjadi kewaspadaan. Sehingga, sudah sepantasnya lah pemerintah kita dorong untuk memperkuat regulasi tentang persoalan kesehatan hewan.

Sebagai informasi, mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), urusan kesehatan hewan merupakan urusan pilihan bagi Pemda.

Akibatnya, karena urusan pilihan, pemda juga tidak memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian penyakit pada hewan. 

Alih-alih mengendalikan, karena urusannya pilihan, tenaga kesehatan hewannya pun sangat minim di daerah. Bahkan, di beberapa daerah, tidak memiliki tenaga dokter hewan.

Perlunya Kesadaran Bersama

Pada saat UU Pemda pasca reformasi disahkan pertama kali tahun 1999, kemudian diperbarui tahun 2004 dan tahun 2014, kini sudah saatnya UU itu kembali disempurnakan. Karena, mungkin saat itu, persoalan kesehatan hewan atau penyakit hewan belum menjadi permasalahan darurat seperti saat ini.

Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama. Bahwa revisi UU Pemda dengan mengubah urusan kesehatan hewan dari urusan pilihan menjadi urusan wajib, merupakan hal yang mendesak dan perlu dilakukan. Jika tidak, zoonosis yang sumbernya dari penyakit hewan, tidak akan optimal dikendalikan.

Sementara itu, saat ini dalam ranah keilmuan pun, ilmu kedokteran hewan sejak tahun 2017 telah masuk dalam rumpun ilmu kesehatan. Satu rumpun dengan kedokteran, kedokteran gigi, farmasi, kebidanan, keperawatan dan lain sebagainya. Ilmu kedokteran hewan Tidak lagi masuk dalam rumpun ilmu hayat pertanian peternakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline