Memiliki hewan kesayangan seperti Kucing, memang sangat menyenangkan. Namun, ketika Kucingnya selalu beranak, banyak penyayang kucing (cat lovers) yang mengeluhkan.
Pasalnya, anak kucing yang terlalu banyak, tetapi tidak diikuti dengan kapasitas kandang dan ketersediaan pakan, ini pada akhirnya juga membuat sang pemilik akan kewalahan.
Akibatnya, banyak cat lovers yang berupaya untuk membuat kucingnya tidak beranak lagi. Salah satunya dengan memberikan obat pil atau sediaan KB pada manusia.
Di samping itu, ada juga yang memberikan obat KB yang telah dimodifikasi. Obat KB ini dikemas dengan mencantumkan seolah-olah khusus untuk hewan.
Biasanya, obat KB kucing ini banyak dijual di Petshop dan di market place (penjualan online). Jenis obatnya pun beragam. Ada yang sediaan cairan diberikan dengan cara diteteskan ke mulut, ada juga yang diberikan per oral dan bahkan ada yang diberikan dengan injeksi (disuntik).
Asumsinya, obat KB itu diharapkan dapat mempengaruhi hormon pada tubuh kucing sehingga kucing tidak mengalami kebuntingan.
Niatnya Baik, Tetapi Justru Menyakiti
Pemberian obat KB pada kucing sejatinya tidak boleh sembarangan. Meski ada sediaan khusus (obat) yang memang dirancang untuk pengendalian populasi hewan, namun obat itu belum efektif. Bahkan, berdasarkan data dari Indeks Obat Hewan Indonesia (IOHI), jenis obat seperti ini belum teregristrasi atau belum terdaftar di Indonesia.
Sehingga, penjualan obat KB pada hewan, khususnya Kucing, secara umum masih ilegal (belum resmi). Artinya, Bagi siapapun penjualnya, penjualan obat ini berpotensi melanggar hukum dan dapat dipidana.
Selain itu, pemberian obat KB atau obat Kontrol Kelahiran seperti hormon Estrogen, Estradiol, dan Progesteron tanpa resep dokter hewan, sangat berbahaya jika diberikan kepada hewan kucing.
Pada praktiknya, penggunaan obat KB pada hewan memang mampu mengendalikan siklus reproduksi kucing kurang lebih hanya selama 2-3 bulan.