Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Inilah Penyakit pada Hewan Kurban dan Cara Pengendaliannya

Diperbarui: 8 Juni 2023   17:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Petugas Kesehatan Hewan sedang Melakukan Pengawasan Hewan Kurban (Sumber: Dok. Pri)

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban sebagai bagian dari rangkaian ibadah pada hari Raya Idul Adha 1444 H akan segera tiba. Mengingat kegiatan ini merupakan perayaan keagamaan, maka pemotongan hewan diperbolehkan dipotong di luar Rumah Potong Hewan (RPH).

Namun, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara pemotongan hewan kurban, diantaranya adalah:

Pertama, Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat. Sekurang-kurangnya, setiap tempat pemotongan hewan kurban melaporkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang selanjutnya akan diteruskan ke Dinas yang membidangi urusan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) pada Kesempatan pertama.

Kedua, Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas.

Ketiga, Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) jika ditemukan hewan sakit.

Keempat, Tersedia fasilitas air bersih untuk pembersihan dan desinfeksi. Terutama pasca pemotongan.

Kelima, Memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

Keenam, Tersedia fasilitas penampungan hewan. Sekurang-kurangnya hewan terhindar dari panas dan hujan.

Ketujuh, Pemotongan diupayakan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.

Kedelapan, dilakukan pengawasan oleh dokter hewan atau tenaga kesehatan hewan dari instansi terkait.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline