Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Simak Aturan Lalu Lintas Hewan dan Tumbuhan pada PENAS 2023 di Kota Padang

Diperbarui: 3 Juni 2023   22:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Petugas Karantina Pertanian sedang melakukan Desinfeksi Kendaraan Pengangkut Hewan (Sumber: Dok. Pri)

Bagi petani dan nelayan di seluruh Indonesia, bulan Juni 2023 merupakan bulan spesial. Pasalnya, Pada bulan ini, tepatnya pada 10 --- 15 Juni 2023 yang akan datang, akan dilaksanakan pertemuan nasional petani dan nelayan dengan tajuk PENAS (Pekan Nasional) Petani Nelayan ke XVI Tahun 2023. 

Acara ini direncanakan akan dibuka secara resmi oleh Presiden RI, Joko Widodo dan dilaksanakan di Lapangan Udara Sutan Syahrir, Kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Mengingat dalam kegiatan akan terdapat beragam pameran (pentas), maka Pemerintah melalui Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian berupaya untuk memberikan fasilitasi dalam rangka lalu lintas hewan dan tumbuhan untuk Penas.

Hal ini sesuai dengan Surat Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor B10364/KRO20/K/04/2023 tanggal 28 April 2023 perihal Lalu Lintas Tanaman dan Ternak Dalam rangka Penas di Kota Padang tahun 2023.

Komitmen Menjaga Negeri dari Ancaman dan Penularan Penyakit

Sebagai bagian dari otoritas yang diberikan kewenangan untuk menjaga wilayah dari ancaman masuk dan tersebarnya hama penyakit tumbuhan, penyakit hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit lainnya, Badan Karantina Pertanian tetap berkomitmen untuk menjaga negeri dari ancaman penyebaran penyakit.

Oleh sebab itu, Berkaitan dengan penyelenggaraan PENAS XVI tahun 2023, kontingen provinsi peserta PENAS XVI dapat membawa tanaman/temak langka dari daerahnya ke lokasi PENAS sepanjang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan dan tumbuhan, serta peraturan terkait lainnya.

Selanjutnya, melalui Surat Edaran yang diteruskan oleh Kepala BPPSDMP Kementerian Pertanian, Prof. Dedi Nusyamsi tanggal 5 Mei 2023, dalam upaya mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) bersama dengan tanaman/ternak langka yang dibawa ke lokasi PENAS, maka terhadap tanaman/temak langka yang dilalulintaskan wajib memperhatikan pedoman sebagai berikut:

Pertama, dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran di area asal.

Kedua, dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran dan pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina; 

Ketiga, dimasukkan dan dikeluarkan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline