Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Dilema Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Karantina Pertanian

Diperbarui: 3 Juni 2023   07:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi apel dalam rangka Operasi Patuh Karantina. Kegiatan dilaksanakan di Pelabuhan Sri Bay Intan Kijang, Bintan (Sumber: Dok. Pri)

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah terbaru tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

Aturan ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 yang di tetapkan di Jakarta pada 30 Mei 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Pertanian

Sebagai kementerian negara, Kementerian Pertanian sejatinya telah lama menjadi salah satu kementerian yang konsisten dalam menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak. Dilansir dari Kementerian Keuangan, Realisasi PNBP untuk seluruh sektor pada tahun 2022 adalah sebanyak Rp588,3 triliun atau 122,2% dari target Perpres 98/2022, tumbuh 28,3% dari tahun lalu yang juga sudah melonjak naik di level Rp458,5 triliun. Angka ini ditargetkan akan mengalami kenaikan pada tahun berikutnya.

Sementara itu, terdapat delapan sektor sebagai penyumbang penerimaan bukan pajak di bawah lingkup Kementan, kedelapan sektor tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan

2. Jasa pemberian hak dan perizinan berusaha

3. Jasa edukasi wisata

4. Jasa penyelanggaraan pendidikan tinggi

5. Jasa penggunaan sarana prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi

6. Jasa pelatihan fungsional bidang pertanian

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline