Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Tertarik Bisnis Pet Shop? Perhatikan Rambu-Rambu Berikut Ini

Diperbarui: 5 Juni 2023   15:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis sedang melakukan pengawasan obat hewan di Pet Shop (Sumber gambar: Dokumentasi pribadi)

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pet shop atau toko hewan kesayangan yang dibuka atau didirikan. Keberadaannya bahkan semakin mendekat di tempat tinggal kita. Jika dulu pet shop hanya dijumpai di kota besar saja, maka kini pet shop telah menyasar hingga ke pelosok kota kecil, bahkan hingga kota kecamatan.

Fenomena menjamurnya pet shop tentu bukan tanpa sebab. Toko yang biasanya tidak hanya menjual makanan hewan, tetapi juga menjual aksesoris perlengkapan hewan kesayangan ini dibuka karena tingginya permintaan masyarakat.

Animo masyarakat untuk memelihara hewan kesayangan juga semakin meningkat terutama saat pandemi Covid-19. Saat itu, tatkala pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan, di mana aktivitas hanya dilakukan di rumah saja, banyak yang memelihara hewan kesayangan sebagai kegiatan untuk menghilangkan kejenuhan sekaligus menambah pekerjaan sampingan.

Akibatnya, kebutuhan akan pakan hewan kesayangan juga meningkat. Maklum, sebelumnya, pakan hewan sering diberikan bersamaan dengan makanan yang dikonsumsi manusia. 

Apa yang dimakan sang pemilik, itu pula lah yang dimakan oleh sang hewan. Hal ini tentu tidak dibenarkan. Karena kebutuhan pakan hewan dengan manusia, tidak boleh disamakan. 

Efeknya, jika pakan hewan hanya diberikan dari makanan manusia, akan menimbulkan beragam persoalan, seperti kekurangan gizi, vitamin, dan mineral, atau justru kelebihan protein dan lain sebagainya.

Belum tentu makanan yang sehat untuk manusia bisa menyehatkan pula untuk hewan kesayangan. Pasalnya, ada beberapa jenis makanan yang menyehatkan untuk manusia justru bisa membahayakan bagi kesehatan hewan kesayangan. Sehingga cara yang baik adalah membeli pakan hewan kesayangan di pet shop terdekat.

Namun demikian, Jika Anda tertarik untuk berbisnis pet shop, berikut ini adalah rambu-rambu yang patut disimak dalam menjalankan bisnis atau usaha pet shop.

Pertama, harus memiliki Izin usaha. 

Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline