Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Simak Ketentuan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Lingkup Pertanian

Diperbarui: 26 Mei 2023   14:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Salah Satu Pekerjaan Jabatan Fungsional lingkup Pertanian (Sumber: Dok. Pri)

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional lingkup Kementerian Pertanian, akhirnya mendapat titik terang. Hal ini setelah, Menteri Pertanian melalui Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Drs. Zulkifli, M.M menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh instansi yang menaungi Jabatan Fungsional Rumpun Pertanian di seluruh Indonesia. Surat diterbitkan pada 19 Mei 2023 yang lalu.

Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penjelasan tambahan terkait pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, maka disampaikan ketentuan penilaian angka kredit sebagai berikut: 

Pertama, Pejabat fungsional yang belum mengusulkan penilaian angka kredit dapat mengusulkan penilaian angka kredit kepada tim penilai untuk hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022; 

Kedua, Proses penilaian angka kredit terhadap hasil kerja pejabat fungsional sampai dengan 31 Desember 2022 dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2023; 

Ketiga, Mekanisme dan tata cara penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB yang mengatur jabatan fungsional masing-masing, serta peraturan pelaksanaanya; 

Keempat, Usulan penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada poin kedua, yaitu sebagai berikut: 

a. Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dikirim melalui link pada tanggal 22 Mei s.d. 30 Juni 2023 untuk pejabat fungsional bidang pertanian.

b. Jika penilainya adalah daerah, maka Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dikirim kepada Tim Seketariat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat 30 Juni 2023.

Pejabat fungsional yang telah mengusulkan penilaian angka kredit sampai dengan 31 Desember 2022, tidak perlu lagi mengirim DUPAK; 

Angka kredit hasil penilaian akan ditetapkan dan diintegrasikan ke dalam metode penilaian konversi paling lambat 31 Desember 2023 sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur tentang Penilaian integrasi.

Jabatan Fungsional Lingkup Pertanian

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline