Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Langkah-Langkah Antisipasi Penyakit Hewan Menular Strategis Menjelang Iduladha

Diperbarui: 26 Mei 2023   02:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis bersama Tim Vaksinator Kabupaten Bintan melakukan vaksinasi PMK

Dalam rangka kewaspadaan dan pencegahan kejadian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, Direktorat Kesehatan Hewan (Keswan), Ditjen PKH Kementerian Pertanian menerbitkan edaran.

Edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan/atau Kesehatan Hewan Provinsi Se-Indonesia dan Kepala Balai Besar/Balai Veteriner Se-Indonesia ini bernomor B-363/TU.020/F4/05/2023 tanggal 25 Mei 2023 perihal Kewaspadaan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H. 

Dr. drh. Nuryani Zainuddin, M.Si, selaku Direktur Keswan menegaskan perlu dilakukan upaya pengamanan terhadap kejadian PHMS seperti Lumpy Skin Disease (LSD), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Antraks, Leptospirosis, dan Schistosomiasis dan penyakit hewan menular lainnya.

Oleh sebab itu, maka terdapat hal-hal untuk mendapat perhatian dan kewaspadaan yang patut dilakukan oleh instansi terkait:  

Pertama, melakukan peningkatan kewaspadaan dini melalui surveilans dan analisis situasi terhadap kemungkinan munculnya kasus penyakit hewan menular pada ternak, terutama di wilayah endemis penyakit Antraks pada hewan sapi, kerbau, kambing dan domba terutama di Proivnsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Kedua, meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak dengan memastikan status kesehatan ternak yang didukung hasil pemeriksaan oleh petugas kesehatan hewan, pemeriksaan laboratorium serta status vaksinasi ternak terhadap penyakit hewan menular dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Ketiga, melakukan pengawasan dan kegiatan vaksinasi maupun pengobatan obat cacing dan ektoparasit terhadap ternak yang akan didistribusikan pada saat Hari Raya Idul Adha dan mempertimbangkan keamanan daging ternak yang akan konsumsi.

Keempat, membentuk tim pengawasan dan pemeriksa hewan kurban melibatkan Dinas terkait serta menertibkan perdagangan hewan qurban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sete!ah ternak dipotong (ante mortem dan post mortem) di Rumah Potong Hewan dan/atau tempat pemotongan hewan kurban.

Kelima, meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan Dinas yang membidangi fungsi Peternakan/Kesehatan Hewan/Kesehatan Masyarakat Veteriner dengan Dinas Kesehatan setempat untuk meminimalkan resiko kejadian penyakit hewan menular zoonotik.

Keenam, segera melaporkan melalui iSIKHNAS sebagai fasilitas pelaporan teknis kesehatan hewan apabila ada indikasi kejadian kasus penyakit hewan menular serta melaporkan penanganan yang telah dilakukan dan fasilitasi/bantuan yang diperlukan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline