Menjelang ramadan atau menjelang Hari Besar Keagamaan, sering kali muncul penjual ayam dadakan di berbagai daerah. Padahal, pendirian penjualan ayam, wajib memiliki perizinan. Hal ini disebabkan karena ayam merupakan salah satu hewan potensial penyebab penular penyakit.
Meski demikian, jika hanya menjual ayam saja, mungkin mitigasi resiko kesehatannya masih rendah, sehingga yang perlu diperhatikan adalah kebersihan ayam dan kebersihan lingkungan sekitarnya. Agar persoalan penyakit menular dari hewan (zoonosis) tidak menularkan ke manusia.
Lantas bagaimana dengan penjualan ayam yang disertai dengan layanan pemotongan ayamnya? Ini yang jadi persoalan. Mengingat, pemotongan ayam sejatinya hanya boleh dilakukan di Rumah Potong Ayam.
Berdasarkan Pasal 61, Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, disebutkan bahwa proses pemotongan hewan harus dilakukan di rumah potong dan mengikuti cara (tata cara) pemotongan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Pada pasal 8 dalam Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan telah menjabarkan lebih lanjut tata cara pemotongan yang baik di rumah pemotongan hewan.
Meski saat ini aturan operasional tentang tata cara pemotongan unggas dan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U) belum ditetapkan, namun terkait sertifikasinya telah diatur dalam Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Unit Usaha Produk Hewan.
Bahan Pangan Asal Hewan Mudah Tercemar
Mengingat bahwa daging merupakan pangan asal hewan yang mengandung zat gizi yang sangat baik untuk kesehatan dan pertumbuhan manusia, tetapi dikategorikan sebagai pangan yang mudah rusak (perishable food) dan pangan yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan manusia (potentially hazardous food), maka agar daging tetap bermutu baik, aman dan layak untuk dikonsumsi, diperlukan penanganan daging yang aman dan baik mulai dari peternakan sampai dikonsumsi (safe from farm to table).
Salah satu tahap yang sangat menentukan kualitas dan keamanan daging dalam mata rantai penyediaan daging adalah tahap di rumah pemotongan hewan (RPH). Penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan di RPH harus mencakup aspek higiene, sanitasi, kehalalan, dan kesejahteraan hewan agar menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Sehingga disinilah Urgensi Rumah Potong Hewan Unggas itu.
Rumah Potong Hewan Unggas merupakan suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum.
Sementara itu, pemotongan unggas adalah serangkaian kegiatan di rumah potong hewan unggas yang meliputi penerimaan unggas, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan unggas sebelum dipotong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah unggas dipotong, dengan memperhatikan higiene dan sanitasi, kesejahteraan hewan, serta kehalalan.