Sebagai pejabat otoritas veteriner, saya berpendapat bahwa saat ini pemerintah dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan dan atau upaya Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan masih berorientasi pada hewan yang bernilai ekonomi. Belum optimal berpihak pada hewan kesayangan. Bahkan, hewan ikan juga tidak secara tegas menjadi domain dari peranan dokter hewan berwenang di daerah. Padahal, ikan adalah hewan.
Hal ini, setidaknya terlihat dari penetapan jenis penyakit hewan menular strategis (PHMS) yang telah diterbitkan oleh Menteri Pertanian pada 10 Maret 2023 yang lalu. Dari 18 PHMS, hanya ada satu penyakit yang berkenaan dengan hewan kesayangan (anjing dan kucing), yakni Rabies. Sisanya, semua berkenaan dengan hewan ternak, seperti Sapi, Babi, Unggas, Kambing dan lain sebagainya.
Selain itu, dalam lampiran Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentam) Nomor 121/Kpts/pk.320/m/03/2023 yang menyatakan jenis penyakit hewan menular yang wajib dilaporkan (Notifiable Disease), tidak ada penyakit juga pada hewan kesayangan.
Yang ada adalah nama-nama penyakit infeksi dan infestasi pada hewan multi spesies, penyakit dan infeksi pada sapi, penyakit dan infeksi pada domba/kambing, penyakit dan infeksi pada kuda, penyakit dan infeksi pada babi, penyakit dan infeksi pada unggas, penyakit dan infeksi pada Lagomorpha, penyakit dan infeksi pada lebah, amphibia dan pada infeksi lain.
Padahal, penyakit pada anjing dan kucing cukup banyak. Terlebih, hewan ini juga merupakan hewan kesayangan, hewan peliharaan terbesar di Indonesia. Hampir setiap rumah tangga memelihara hewan ini. Atau setidaknya, hampir di seluruh nusantara akan ditemukan dua hewan kesayangan ini. Sehingga, ketika terjadi wabah, seperti penyakit Parvo, yang dirugikan adalah masyarakat. Penyakit Parvo memang tidak zoonosis, tapi penyakit ini cukup mematikan pada hewan kesayangan dan telah endemis di Indonesia.
Sementara itu, selain rabies, sejatinya masih banyak penyakit hewan menular pada anjing kucing. Namun mengingat keterbatasan anggaran pemerintah, zoonosis prioritas yang sebaiknya perlu juga diwaspadai adalah Filariasis (Kaki Gajah) dan Toksoplasmosis.
Memang, penyakit pada hewan kesayangan ini tidak secara langsung mendukung perekonomian negara. Namun, ketika masyarakat memelihara hewan kesayangan dan bahkan beberapa diantaranya telah dianggap sebagai keluarganya sendiri, ini dapat meningkatkan kebahagiaan masyarakat.
Sehingga secara tidak langsung, ini juga dapat meningkatkan derajat kebahagiaan masyarakat dan juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah. Bukan hanya menyerahkan persoalan ini ke klinik hewan swasta atau ke praktik dokter hewan mandiri.
Walakin, tidak semua harus menjadi tanggung jawab pemerintah, namun setidaknya penyakit seperti Filariasis dan Toksoplasmosis yang berkontribusi menyumbangkan penyakit pada masyarakat cukup tinggi, masuk dalam penyakit prioritas dan penyakit yang wajib dilaporkan. Biasanya, kementerian kesehatan akan berfokus pada manusianya, sedangkan kementerian pertanian melakukan penanganan pada hewannya.
Semoga bermanfaat!