Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Mengurai Etika Dokter Hewan Terhadap Pasien dan Klien

Diperbarui: 7 Maret 2023   11:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Dokter Hewan sedang Menangani Pasien (Sumber: Freepik.com)

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia melalui Ketetapan Kongres Ke-19 PDHI Nomor : TAP. Nomor 04/Kongres-19/PDHI/2022 tanggal 15 Oktober 2022 di Makassar Sulawesi Selatan telah memperbarui Kode Etik Dokter Hewan Indonesia. Salah satunya berisikan tentang bagaimana etika dokter hewan terhadap pasien dan etika dokter hewan terhadap klien.

Hal ini mengingat, Ilmu kedokteran hewan menjamin dan mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan manusia, hewan, dan lingkungan. 

Sementara, hal tersebut dapat dicapai jika fungsi perlindungan dan pengamanan dari ancaman penyakit bersumber hewan, kemampuan melakukan penjaminan keamanan pangan asal hewan berjalan sesuai kaidah etik.

Selanjutnya, untuk memastikan kesehatan hewan dan kemampuan reproduksi hewan serta untuk peningkatan populasi dan pencapaian kecukupan pangan asal hewan, dibutuhkan penerapan pelayanan kedokteran hewan yang profesional sesuai dengan etika, standar, dan profesionalisme yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi. 

Sebagai sebuah profesi kedokteran, Dokter Hewan harus berpegang pada standar nilai luhur yang hidup di dalam pergaulan masyarakat Indonesia yang bersumber dari Pancasila sebagai landasan ideal, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural, dan juga kepada tata nilai etika Dokter Hewan.

Etika Dokter Hewan Terhadap Pasien

Mengacu pada Kode Etik Dokter Hewan pasca Kongres tahun 2022, pengaturan kode etik dokter hewan Indonesia terhadap pasien diatur pada pasal 22 hingga pasal 25. Sebagai berikut:

Pasal 22 

(1) Dokter Hewan wajib melaksanakan layanan kesehatan hewan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) secara kompeten. 

(2) Dokter Hewan wajib melaksanakan layanan kesehatan hewan dengan perhatian dan rasa hormat mengutamakan kesejahteraan hewan dan demi kesehatan manusia, serta kelestarian alam.

(3) Dokter Hewan wajib mempertimbangkan kepentingan pasien untuk mencegah dan meringankan penyakit, penderitaan, kecacatan, dan meminimalkan rasa sakit atau ketakutan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline