Tidak terlalu lama lagi, musim mudik lebaran akan tiba. Jika sesuai dengan kalender, maka lebaran Idul Fitri atau 1 Syawal 1444 H akan jatuh pada tanggal 22 April 2023. Sebagai bagian dari tradisi di Indonesia, momentum mudik sering dimanfaatkan untuk bersilaturahmi ke sanak kelurga dan pulang kampung. Tidak terkecuali bagi kamu yang ingin membawa hewan kesayangan di momen mudik.
Namun, tahukah kamu, ketika kamu ingin membawa hewan kesayangan ke luar kota atau ke luar daerah, ada enam hal yang mesti kamu ketahui.
Pertama, hewan merupakan salah satu media pembawa penyakit yang berpotensi menularkan penyakit pada hewan lainnya dan juga kepada manusia. Oleh sebab itu, mengacu pada Undang-Undang UU) Nomor 18 tahun 2009 sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta berdasarkan UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, bahwa lalu lintas hewan dari satu daerah ke daerah lainnya wajib memenuhi kaidah atau aturan tertentu yang telah ditetapkan.
Kedua, sebelum melakukan perjalanan mudik, carilah informasi berkenaan dengan daerah tujuan mudik. apakah daerah tujuan mudik sebagai daerah bebas atau daerah tertular penyakit hewan tertentu. Selanjutnya, apakah daerah tujuan dapat menerima pemasukan hewan atau tidak.
Misalnya, jika kamu ingin membawa hewan pembawa rabies (HPR) seperti Anjing, Kucing, Kera dan sebangsanya ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau, maka sebaiknya dibatalkan. Hal ini berdasarkan surat edaran Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 0257.b/kdh.kepri.524/0409 Tanggal 30 April 2009, yakni melarang pemasukan hewan penular rabies (anjing, kucing, kera dan sebangsanya) ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau baik dari daerah bebas, maupun daerah tertular sesuai dengan aturan /pedoman yang berlaku. Hal ini mengingat Kepri masih dinyatakan sebagai daerah bebas penyakit Rabies.
Ketiga, setelah mendapatkan informasi bahwa daerah tujuan dapat menerima pemasukan hewan, langkah berikutnya adalah memasukkan permohonan ke Dinas yang membidangi Urusan Kesehatan Hewan di tempat tinggal kita, untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan pemerintah/ Dokter Hewan Berwenang. Biasanya, pemeriksaan hewan akan dilakukan oleh dokter hewan paling cepat satu minggu sebelum keberangkatan. SKKH juga dapat diperoleh dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat.
Untuk mendapatkan SKKH dari dokter hewan pemerintah, umumnya Gratis atau kalaupun membayar, akan dibayarkan melalui rekening Kas Daerah sebagai pemasukan PAD (pendapatan asli daerah). Untuk meneguhkan diagnosa, beberapa dokter hewan juga akan meminta riwayat vaksinasi hewan kesayangan kamu. Atau ada juga yang akan melakukan pemeriksaan lanjutan jika sang dokter merasa perlu melakukan pemeriksaan lanjutan. Seperti pemeriksaan laboratorium dan lain sebagainya.
Keempat, Setelah berkas SKKH diperoleh, selanjutnya melapor ke kantor Balai Karantina tempat kemana hewan akan di lalu lintaskan. Jika mudik menggunakan pesawat, maka laporlah ke Balai Karantina hewan (pertanian) di bandara tersebut. Demikian juga ketika akan mudik melalui kapal laut, maka kamu wajib melapor ke Karantina Hewan di kantor karantina pelabuhan setempat.
Kelima, setelah dokumen lengkap, persiapkan perlengkapan hewan kita dengan sebaik mungkin. Seperti kandang portable, pakan hewan yang cukup dan cara pengepakan yang baik, karena hewan kesayangan ketika dibawa menggunakan pesawat, biasanya akan ditempatkan di bagasi, tidak di kabin.
oleh karena itu, pada saat keberangkatan, jangan lupa untuk melapor ke pihak maskapai. Secara umum, maskapai akan mewajibkan Hewan peliharaan dalam kondisi Sehat, Bersih dan Tidak Hamil. Ditempatkan di dalam kandang anti bocor dan dilengkapi dengan kunci. Menyertakan Surat karantina asli yang menyatakan hewan peliharaan bebas dari penyakit dan bukan termasuk dalam hewan yang dilindungi.