Lagi-lagi persoalan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur diungkap oleh Kepolisian. Kali ini, polresta Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu SIK, MSi didampingi Kasi Humas, IPTU Giovany Casanova, dan Kanit Pidum Sat Reskrim, IPDA Pepen Oktavendri, Jumat (24/2/2023) menggelar konferensi pers tentang keberhasilan Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Terhadap Anak di bawah umur di wilayah Kota Tanjungpinang.
Dalam keterangannya, seorang anak perempuan usia 15 tahun telah menjadi korban prostitusi. Tidak tanggung-tanggung, korban dipaksa melayani hingga sembilan orang tamu. Sebelum akhirnya, ia melaporkan kepada orangtuanya.
Sementara itu, atas pengungkapan kasus ini, Polresta Tanjungpinang telah mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial (MS), (LTF) dan (MI).
Selain itu, sebagaimana dikutip dari inewssumsel.id, Polisi juga berhasil menangkap diduga sebagai komplotan prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), yakni dua orang perempuan yang berinisial DSL (21) dan TSA (17). Mereka ditangkap pada 2 Januari 2023 lalu.
Kedua pelaku ini ditangkap karena menjual korbannya berinisial ACL (17) ke pria hidung belang yakni pelaku Madi.
Kemudian, Pelaku Madi alias Madon (29), warga Lubuk Tanjung, Kecamatan Muar berhasil ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Atas kasus ini, kita tentu merasa miris. Anak-anak yang seharusnya menimba ilmu di sekolah, kini justru tersangkut oleh persoalan pidana.
Oleh sebab itu, dalam pencegahan persoalan pidana anak, khususnya yang menyangkut prostitusi, baik prostitusi online maupun offline, ada tiga upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah, sebagai pengambil kebijakan.