Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Inilah Tata Tertib Pelantikan Pengurus PDHI dan UPNT

Diperbarui: 22 Februari 2023   22:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) telah menerbitkan surat edaran Nomor : 1035/E/KU/PBPDHI/11-2022 tanggal 23 November 2022, tentang tata tertib pelantikan pengurus PDHI Cabang dan UPNT (unit peminatan non teritorial).

1. Daftar Perlengkapan yang perlu dipersiapkan:   

a. Berita acara serah terima pengurus lama ke pengurus baru; 

b. Bendera PDHI; 

c. Gordon/Medali untuk ketua yang akan di lantik (disiapkan oleh Sekretariat PB PDHI); 

d. Gordon/Medali untuk Ketua Umum PB PDHI / yang mewakili; 

e. Naskah pelantikan (disiapkan oleh Sekretariat PB PDHI); 

f. Naskah sumpah dan janji (disiapkan oleh sekretariat PB PDHI); 

g. SK Pengurus Baru PDHI Cabang / UPNT; 

h. Pin Lencana yang disematkan untuk ketua terpilih oleh Ketua Umum PB PDHI / perwakilan yang melantik; 

i. Jas ungu PDHI digunakan oleh Ketua Umum PB PDHI/yang mewakili.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline