Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia merupakan isu serius yang terus memerlukan perhatian dan tindakan nyata. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan adanya penurunan kasus sebesar 12% dibandingkan tahun 2022. Meskipun terdapat penurunan angka kekerasan berdasarkan laporan resmi, banyak pihak menganggap bahwa data tersebut hanya mencerminkan puncak gunung es dari masalah yang lebih besar, di mana banyak kasus tetap tidak terlaporkan. Dalam konteks ini, penting untuk menggali lebih dalam dan mencari solusi inovatif yang dapat memberikan perlindungan dan dukungan bagi korban.
Salah satu pendekatan yang menjanjikan adalah penggunaan metode design thinking dalam pengembangan aplikasi pelaporan kekerasan. Metode ini berfokus pada pemahaman mendalam terhadap pengalaman korban, sehingga dapat merumuskan solusi yang tepat dan efektif (Brown, T., 2009). Proses ini dimulai dengan tahap Empathize, di mana peneliti berusaha memahami kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh korban. Melalui observasi dan pembuatan persona dapat mengidentifikasi masalah utama yang menghambat korban dalam melapor.
Selanjutnya, dalam tahap Define, fokus permasalahan dirumuskan dengan jelas. Banyak korban merasa takut untuk melapor karena proses yang rumit dan stigma sosial yang melekat. Oleh karena itu, aplikasi yang dirancang harus menawarkan platform anonim dan mudah digunakan, serta memberikan akses cepat ke layanan dukungan hukum dan psikologis. Dengan demikian, korban akan merasa lebih aman untuk melapor tanpa khawatir akan pembalasan dari pelaku.
Pada tahap Ideate, menggunakan metode How Might We untuk yaitu merumuskan apa yang perlu dilakukan untukmengatasi masalah ini dan menghasilkan ide-ide inovatif. Diskusi kelompok dapat membantu mengevaluasi alternatif solusi yang mungkin, sehingga aplikasi yang dikembangkan benar-benar memenuhi kebutuhan pengguna. Prototipe awal dari aplikasi ini perlu mencakup fitur-fitur seperti pelaporan anonim dan pelacakan kasus, serta antarmuka pengguna yang intuitif.
Meskipun penelitian ini baru mencapai tahap ideasi, harapan akan terciptanya aplikasi pelaporan kekerasan yang efektif sangat besar. Dengan adanya alat ini, diharapkan dapat mempercepat respons terhadap kasus kekerasan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan. Langkah-langkah konkret dalam pengembangan aplikasi ini harus terus dilakukan, agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan di Indonesia.Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mendukung upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Melalui inovasi teknologi dan pendekatan kolaboratif, kita dapat membantu mengurangi angka kekerasan dan memberikan suara kepada mereka yang selama ini terpinggirkan. Saatnya kita bergerak bersama untuk menciptakan perubahan yang nyata demi masa depan yang lebih baik bagi perempuan di Indonesia.
Berdasarkan urianan di atas, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di Indonesia tetap menjadi masalah yang serius. Kasus-kasus yang terjadi banyak tidak terlaporkan, dan korban kerap menghadapi tantangan signifikan dalam mendapatkan perlindungan dan keadilan. Bentuk kekerasan yang dialami tidak hanya fisik, tetapi juga semakin marak terjadi dalam bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Dalam banyak kasus, proses pelaporan yang lambat dan tidak real-time menyebabkan penanganan yang kurang optimal, membuat korban semakin rentan.
Dengan demikian, penulis bersama rekannya memiliki gagasan idea membuat aplikasi pelaporan ke pihak berwajib atau komunitas yang peduli dengan isu ini secara real-time. Sehingga dapat segera ditindak atau diatasi setelah mendapatkan laporan tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat memfasilitasi korban kekerasan dan pelecehan seksual untuk melapor dengan mudah, tanpa takut akan ancaman atau stigma dari masyarakat.
Referensi:
Brown, T. (2009). "Change by Design: How Design Thinking Transforms Organizations and Inspires Innovation." Harper Business.
Susilawati T. (2024, Maret 7). Komnas Perempuan Catat 401.975 Kasus Kekerasan Sepanjang 2023. Diakses 10 Oktober 2024.
https://news.detik.com/berita/d-7229808/komnas-perempuan-catat-401-975-kasuskekerasan-sepanjang-2023.