Lihat ke Halaman Asli

DODYK ARIF SUWANDONO

Koorcam TPP Prambon, SDA, Jatim. 351502

Peran Rumah Desa Sehat Garda Depan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Prambon-Sidoarjo-Jatim

Diperbarui: 13 Januari 2025   22:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rapat Evaluasi Seluruh Kegiatan Kader Kesehatan (Kader; Rematri, PUS/WUS, Catin, Bumil, Bufas, sampai Balita)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 adalah regulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia untuk mengatur percepatan penurunan stunting di Indonesia. Peraturan ini berisi kebijakan, strategi, dan kerangka kerja lintas sektoral untuk mempercepat penurunan angka stunting, yang menjadi salah satu tantangan besar dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

Diperkuat melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 90 tahun 2021 Peran  Desa Dalam Upaya Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi

Pokok-Pokok Perpres Nomor 72 Tahun 2021:

Tujuan Utama:

Mengatur langkah-langkah percepatan penurunan prevalensi stunting pada balita menjadi 14% pada tahun 2024.

Strategi Utama:

Peningkatan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif.

Penguatan koordinasi lintas sektor di tingkat pusat, daerah, dan masyarakat.

Tugas dan Tanggung Jawab:

Kementerian dan Lembaga (K/L): Mengintegrasikan program yang mendukung upaya percepatan penurunan stunting.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline