Sesuai dengan program pemerintah pusat yang tertuang dalam agenda 9 prioritas Nawacita, terutama agenda ke -5 yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia serta mendukung program JKN ( BPJS).
Provinsi Sumatera Selatan membangun Rumah Sakit Miliuk Daerahnya sendiri dengan nama RSUD Siti fatiamah Provinsi Sumatera Selatan. Demi Meningkatkan Derajat Kesehatan Serta Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pada Instalasi Rawat Inap, IGD dan Rawat Jalan, Maka diadakan kerja sama antara Rumah Sakit dengan BPJS untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat.
Ada Hal- Hal yang harus diperhatikan sebelum perjanjian kerja sama ini dilakukan, ada 8 Langkah yang menjadi sorotan agar Pihak 1 dan Pihak 2 yang melakukan kerja sama dapat menghasilkan perjanjian yang Solid, diantaranya adalah :
1. Menentukan Gagasan Kemitraan
Didalam hal ini Gagasan Kemitraan BPJS dengan fasilitas kesehatan harus diperhatikan, dikarenakan harus sesuai standar perjanjian masing-masing instansi, misal, BPJS akan menjalin kerja sama hanya dengan fasilitas kesehatan yang sudah melaksanakan akreditasi instansi oleh KARS begitu pula pada rumah sakit, harus mempunyai visi dan misi yang jelas serta tujuan yang searah dengan standar kerja sama dengan BPJS. jadi, untuk menentukan gagasan kemitraan harus dilakukan diantara kedua belah pihak agar tercipta satu suara dan terjalin kerja sama. Di sini, RSUD Siti Fatimah sudah memenuhi standar yang dimaksud untuk dilakukan kerja sama dengan BPJS
2. Identifikasi Calon mitra Potensial
Untuk hubungan simbiosis mutalisme diantara kedua belah pihak agar tercipta kerja sama yang solid, maka masing-masing kedua belah pihak harus mengidentifikasi calon mitra nya, sebagai contoh BPJS selalu memberikan ruang untuk fasilitas kesehatan untuk melakukan kerja sama dengan mereka dengan memberikan proposal permohonan yang mana banyak syarat harus dilengkapi misal meminta Surat Izin Praktik Petugas Medis, Meminta Surat Izin Bangunan serta Meminta Surat Izin Opeerasional. Nah, dari data tersebut cara tim Lapangan BPJSmengedintefikasi calon mitranya selain bukti fisik, mereka juga akan terjun kelapangan untuk memastikan hal yang dibuat didalam proposal permohonan Kerja Sama itu valid atau tidak
3. Merumuskan Tujuan dan Peran Mitra
Di dalam PMK no 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional ( BPJS) merumuskan tujuan dan peran BPJS terhadap semua fasilitas kesehatan yang mana diantaranya dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan terhadap peserta yang mempunyai kartu peserta BPJS dan meningkatkan minat masyarakat untuk berobat jika sakit, otomatis hal tersebut dapat mendukung program pemerintah yakni meningkatkan derajat kesehatan masyarakat indonesia. Rumah Sakit sebagai balai pengobatan pertama harus juga mempunyai peran dan tujuan untuk bekerja BPJS, contoh konkritnya adalah Rumah Sakit Menjadi Ramai Pengunjung pasien berobat karena meningkatkan minat berobat kepada masyarakat diakrenakan bisa membayar dengan BPJS
4. Menyiapkan Diri
Di dalam hal ini. baik rumah sakit dan BPJS harus menyiapkan diri sebelum melakukan penandatanganan MoU. Rumah Sakit Harus menyiapkan berkas berkas persyaratan yang di minta BPJS. Jika Rumah Sakit belum melaksakan penilaian akreditasi oleh KARS, maka BPJS bisa mentolerir sampai rumah sakit tersebut telah selesai melaksakan akreditasi baru dilakukan persiapan untuk peninjauan lapangan oleh tim lapangan BPJS dan PERSI