Lihat ke Halaman Asli

Doris Manggalang Raja Sagala

Pengacara at maralalawfirm.com 085280009622

Hak Hukum Tapol Untuk Dipilih Sebagai Anggota DPR dan DPRD Berdasarkan UU Pemilu

Diperbarui: 12 Mei 2024   22:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

D. Manggalang Raja Sagala, S.H.

Oleh : Doris Manggalang Raja Sagala, S.H.

Secara hukum memang belum ditemukannya satu peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan pengertian dari Tapol, namun dari beberapa penulisan dapat kita simpulkan pengertian umum dari Tapol adalah seseorang/sekelompok orang yang ditahan baik di rumah, rumah tahanan atau tempat pembuangan karena memiliki ide-ide atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara, bentuknya dapat pula berupa penghilangan kemerdekaan berbicara. Tahanan politik berbeda dengan tahanan kriminal yang dikekang lantaran kejahatan. Tahanan politik ditahan karena tindakannya yang dianggap berlawanan dengan garis-garis pemikiran dan kebijakan pemerintah.

Bahwa di dalam Pasal 240 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, tidak terdapat satu pasal yang secara tegas melarang Tapol untuk mengikuti ajang demokrasi agar dapat terpilih menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, namun di sisi lain terdapat aturan yang menyatakan secara tegas yang mewajibkan seorang calon Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota wajib setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Bahwa pada faktanya seseorang disebut sebagai Tapol disebabkan karena memiliki ide-ide atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara, yang mana tidak bisa secara serta merta terhadap pemikiran atau ide-ide dari seorang Tapol dimaksud, dapat langsung dikatakan bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Karena pada faktanya banyak terjadi tindakan dari seseorang Tapol dimaksud hanyalah untuk memperjuangkan keadilan atau hak dari suatu masyarakat atau kelompok tertentu. Tindakan Tapol mana sering sengaja dan secara sadar digunakan oleh pihak-pihak lainnya agar tindakan dimaksud dikategorikan sebagai bentuk ketidaksetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Bahwa dalam Article 21 Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia) PBB tahun 1948 mengatur:

i.Everyone has the right to take part in the government of his country, directly or through freely chosen representatives.

ii.The will of the people shall be the basis of the authority of government; this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent free voting procedures.

Yang demikian dengan tegas menyatakan dalam suatu masyarakat yang demokratis, yang telah diterima secara universal oleh bangsa-bangsa beradab, hak atas partisipasi politik adalah suatu hak asasi manusia, dilakukan melalui pemilihan umum yang jujur sebagai manifestasi dari kehendak rakyat yang menjadi dasar dari otoritas pemerintah, tanpa adanya alasan yang sungguh beralasan, hak untuk memilih dan dipilih dalam proses pemilihan umum tidak boleh dilanggar.

Selanjutnya di dalam Article 25 International Covenant on Civil and Poltical Rights (ICCPR) tahun 1966 juga mengatur:

Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of distinction mentioned in Article 2 and without unreasonable restrictions:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline