Oleh : Malpinus Keduman, S.H.
D. Manggalang Raja Sagala, S.H.
Bahwa mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk menjadi peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024, sebuah Parpol harus mengikuti serangkaian persyaratan yang antara lain adalah Tahapan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual yang diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berlandaskan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efesian dan aksesibel.
Bahwa sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, KPU berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah menentukan waktu diadakannya Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu sehingga kajian penulisan ini lebih berfokus pada “LANGKAH HUKUM PARPOL PESERTA PEMILU DALAM MENGIKUTI VERIFIKASI ADMINISTRASI MENJADI ANGGOTA DPR DAN DPRD 2024”.
Bahwa yang dimaksud dengan Verifikasi Administrasi bagi Parpol untuk menjadi peserta pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 adalah serangkaian persyaratan yang meliputi Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Administrasi Perbaikan. Secara hukum KPU hanya akan melakukan Verifikasi Administrasi terhadap Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 yang telah memenuhi syarat dan lolos sebagai partai politik calon peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2022.
Adapun Verifikasi Administrasi bagi partai politik calon perserta pemilu untuk menjadi peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 dilakukan terhadap:
Dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu;
- Yang dimaksud dengan Dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu meliputi:
- Berita Acara Negara RI yang menyatakan Parpol terdaftar sebagai Badan Hukum di Percetakan Negara RI;
- Salinan AD dan ART yang disahkan oleh Menkuham;
- Keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat tentang Kepengurusan Parpol Tingkat Pusat yang disahkan oleh Menkuham;
- Keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Provinsi tentang Kepengurusan Parpol Tingkat Provinsi;
- Keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat atau sesuai dengan AD dan ART Kepengurusan Parpol Tingkat Kabupaten atau Kota;
- Keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat atau sesuai dengan AD dan ART Kepengurusan Parpol Tingkat Kecamatan;
- Surat pernyataan dari Pimpinan Parpol Tingkat Pusat berdasarkan formulir MODEL F-SURAT PERNYATAAN-PARPOL yang diparaf oleh pimpinan Parpol tingkat pusat yang dibubuhi Cap Parpol dan bermaterai (baca selengkapnya);
- Surat keterangan tentang kantor tetap pengurus Parpol di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan formulir MODEL F-KANTOR.-PARPOL yang diparaf oleh pimpimam Parpol tingkat pusat yang dibubuhi Cap Parpol dan bermaterai dengan dilampiri REKAPITULASI daftar kantor tetap pengurus Parpol di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Bukti keanggotaan Parpol (KTA yang dilengkapi dengan KTP-EL dan KK) paling sedikit seribu orang atau satu per seribu orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol tingkat Kabupaten/Kota;
- Surat keterangan tentang Parpol sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang dan tanda gambar Parpol dari Menkuham;
- Nama, lambang dan tanda gambar Parpol berwarna;
- Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Parpol tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
.
Dugaan keanggotaan ganda partai politik;
- Bahwa secara hukum dalam hal dilakukannya Verifikasi Administrasi ditemukan pengurus Parpol yang merangkap jabatan dalam satu Parpol yang sama, maka pengurus Parpol dimaksud tetap dinyatakan memenuhi syarat yang selanjutnya KPU akan menuangkan hasil Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan dan dugaan rangkap jabatan pengurus Parpol Calon peserta Pemilu ke dalam Sipol.
- Tujuan dilakukannya Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keangotaan ganda Parpol dilakukan untuk memastikan tidak terdapat kondisi:
- Keanggotaan ganda identik dalam satu Parpol yang sama
- Yang dimaksud dengan Keanggotaan ganda identik dalam satu Parpol yang sama apabila terdapat kesamaan data keanggotaan Parpol yang meliputi NIK, nomor KTA, jenis kelamin dan tanggal lahir.
- Potensi Keanggotaan ganda dalam satu Parpol yang sama
- Yang dimaksud dengan Potensi Keanggotaan ganda dalam satu Parpol yang sama apabila terdapat kesamaan terhadap NIK antar Parpol yang sama yang mana apabila berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi ditemukan keanggotaan ganda identik Parpol maka KPU hanya menghitung satu keanggotaan saja.
- Potensi Keanggotaan ganda antara Parpol
- Yang dimaksud dengan Potensi Keanggotaan ganda antara Parpol apabila terdapat kesamaan terhadap NIK antar Parpol.
Keanggotaan Parpol yang berpotensi tidak tidak memenuhi syarat.
- Tujuan dilakukannya Verifikasi Administrasi terhadap keangotaan Parpol yang berpotensi tidak tidak memenuhi syarat dilakukan dengan tujuan tidak terdapat anggota Parpol yang berstatus sebagai TNI, anggota Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, belum berusia 17 Tahun dan belum pernah menikah serta NIK yang tidak ditemukan dalam Data Pemilih Berkelanjutan.
Terhadap seluruh Dokumen keanggotaan Paprol calon peserta Pemilu seperti data potensi keanggotaan ganda dalam satu Parpol, potensi keanggotaan ganda antar Parpol dan anggota partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat akan disampaikan oleh KPU kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol guna selanjutnya untuk dilakukan Verifikasi Administrasi Keangotaan. Selanjutnya setelah KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keangotaan Parpol calon peserta Pemilu apakah telah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat, hasilnya akan disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Parpol melalui Sipol untuk ditindaklanjuti.
Bahwa selain itu juga, KPU Kabupaten/Kota akan menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA. VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL yang selanjutnya akan diberitahukan kepada KPU Provinsi melalui Sipol yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh KPU Provinsi menggunakan Sipol. Terhadap Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu akan dituangkan oleh KPU Provinsi dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA. VERMIN.KPU.PROV-PARPOL yang selanjutnya akan disampaikan kepada KPU melalui Sipol.