Lihat ke Halaman Asli

Doris Manggalang Raja Sagala

Pengacara at maralalawfirm.com 085280009622

Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Papua

Diperbarui: 22 November 2022   00:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengingat banyaknya kepala daerah dan pihak non pemerintahan yang tersandung kasus korupsi, mulai banyak beberapa unit usaha baik dalam bentuk perseorangan maupun badan hukum yang sangat berhati-hati dalam mengikuti pelaksanaan pengadaan barang dan jasa khususnya di wilayah Papua. Banyak juga pandangan oponi publik yang bermuara hal ini disebabkan menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 yang akan dimulai kira-kira pada 14 Juni mendatang dan diringi dengan munculnya beberapa provinsi baru.

Menanggapi isu-isu tersebut, ada banyak hal yang harus diperhatikan sekiranya hendak mengikuti pelaksanaan pengadaan barang dan jasa  di Papua khususnya dibidang jasa konsultasi agar kelak terhindar dari masalah hukum dikemudian hari (jangan sampai terjerat korupsi hanya karena kurang teliti dan tidak berhati-hati).

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pengadaan barang dan jasa khususnya di Provinsi Papua dalam bidang JASA KONSULTASI sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan melalui proses:
a. Seleksi;
b. Pengadaan Langsung; dan
c. Penunjukan Langsung.
 
Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat maka secara hukum terdapat 2 (dua) Peraturan Presiden Republik Indonesia yang berlaku terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat.

Jasa Konsultansi khusus di Provinsi Papua dapat dilakuan melalui proses Penunjukan Langsung dalam keadaan tertentu atau pengadaan langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat.


Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Akan tetapi di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat juga memberikan ruang terkait Jasa Konsultansi melalui proses Pengadaan Langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 yang berbunyi: 

Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Artinya secara hukum Jasa Konsultasi diperbolehkan melalui metode Pengadaan Langsung yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau Penunjukan Langsung.

Selanjutnya mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat juga wajib dan harus memperhatikan Peraturan Gubernur Papua Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua sebagaimana di atur dalam Pasal 1 angka 25 yang berbunyi  Pelaku Usaha ialah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau dilakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pasal 13:
1) Jasa Konsultansi Perseorangan wajib mempekerjakan tenaga ahli orang asli Papua.
2) Dalam hal pelaksanaan jasa konsultansi perseorangan tidak terdapat pelaku usaha Papua maka dapat diikuti oleh pelaku usaha lainnya.
3) Jasa Konsultansi badan usaha wajib mempekerjakan tenaga ahli orang asli Papua.
4) Dalam hal tenaga ahli orang asli Papua tidak tersedia dan/atau tidak bersedia, maka badan usaha dapat mempekerjakan tenaga ahli lainnya.
 
Catatan:
a. Apabila pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua melalui media elektronik maka wajib memperhatikan Peraturan Gubernur Papua Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

b. Wajib juga mempertimbangkan peraturan setingkat kabupaten atau kota yang mengatur pengadaan barang/jasa yang berlaku diwilayah dimaksud.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline