Lihat ke Halaman Asli

Dodi Putra Tanjung

Penggiat Sosial

Akses NIK Berbayar, Tak Perlu Khawatir Semua Sudah Diatur

Diperbarui: 20 April 2022   09:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lembaga pengguna data NIK akan dikenai biaya Rp 1.000 per akses NIK. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan penerapan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) itu hendak dimanfaatkan untuk meningkatkan sistem server Dukcapil Kemendagri yang sudah berusia puluhan tahun.

Awal mendengar informasi ini, jujur saya terkejut, ditengah situasi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi, lalu harga bahan pokok dan BBM yang naik cukup tinggi, kenaikan PPn, lalu ditambah lagi berbagai aksi demontrasi di pelosok negeri, belum selesai itu semua sekarang ditambah lagi meng-akses NIK kok berbayar pula ? Walau hanya Rp 1.000 tetapi dikalikan sekian ratus juta penduduk Indonesia, berapa dana yang dikumpulkan negara, dan digunakan untuk apa dana itu ? Kok tega-teganya ya negara membebani rakyat yang sudah banyak beban hidup selama ini, begitu fikir saya awalnya membaca berita tersebut di media sosial.

Lalu saya coba lagi berselancar mencari kesahihan berita tersebut, eh ternyata benar demikian, namun setelah saya baca lagi dan pahami ternyata judul berita itu tidaklah setega itu rupanya pemerintah membebani rakyatnya hanya persoalan meng-akses NIK saja harus berbayar pula.

Ternyata akses berbayar itu hanya dibebankan kepada lembaga sektor swasta yang bersifat profit-oriented seperti perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Sementara untuk kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga pelayanan publik, seperti BPJS Kesehatan, RSUD, semuanya tetap gratis kok.

Dan tidak ada hak akses NIK berbayar ini yang dibebankan kepada perorangan. Hak akses ini hanya untuk lembaga yang berbadan hukum seperti saya sebut diatas.

Rupanya, pertimbangan penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan ini adalah guna menjaga sistem Dukcapil tetap hidup, ini yang dikatakan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Disebabkan lembaga yang sudah berkerja sama yang berhubungan dengan  akses data ini terus meningkat, sementara anggaran APBN terus turun, oleh karena itu akses NIK berbayar ini dilakukan sebagai  pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dan biaya yang didapat dari akses NIK ini yang akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan server sistem kependudukan, agar sistem Dukcapil tetap terjaga untuk memberi pelayanan prima dan profesional, begitu rupanya alasanya. Masuk akal juga.

Lalu, apakah data pribadi kita yang diakses oleh lembaga-lembaga itu aman ? Katanya sih begitu, aman, dimana layanan akses data ini tidak sama dengan menjual dan melanggar prinsip kerahasiaan data pribadi, karena informasinya jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu tidak menjual data penduduk dan tidak memberikan data. Lalu lembaga pengguna pun sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil, dan ini harus melalui berbagai tahapan dan persyaratan pula.

Jadi kita sebagai masyarakat tidak perlu khawatir, karena beban Rp. 1000 untuk akses NIK ini tidak dibebankan kepada masyarakat secara perseorangan, namun kepada lembaga yang sudah berbadan hukum, tatapi yang tidak bersifat pelayanan publik.

Nah, begitu informasi yang saya coba pelajari, saya yakin pemerintah tidak akan menambah beban rakyatnya di saat-saat sulit yang belum membaik ini, dan semoga pelayanan terhadap masyarakat juga semakin baik.

Tidak perlu panik, santai saja, semua sudah diatur oleh negara dengan baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline