Lihat ke Halaman Asli

Dodi Putra Tanjung

Penggiat Sosial

Semen Padang, Antara Instruksi Holding, Kebutuhan Lingkungan dan Sejarah Masa Lalu

Diperbarui: 1 April 2023   22:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar: Sumber jurnalsecurity.com


Holding atau perusahaan induk adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang mengatur, mengendalikan dan mengawasi kinerja dari beberapa anak perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Pengertian Holding Company menurut Ray August, menyatakan bahwa holding company adalah perusahaan yang dimiliki oleh induk perusahaan atau beberapa induk perusahaan untuk mengawasi, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan usaha anak- anak perusahaannya.

Terkait dengan PT Semen Padang, pada tahun 1995 Pemerintah mengalihkan kepemilikan sahamnya di PT Semen Padang ke PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Dan terhitung dari tanggal 07 Januari 2012, dimana PT Semen Gresik (Persero) Tbk mengumumkan perubahan nama menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang dilaksanakan di Grand City Convex Surabaya oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sehingga Pabrik Semen tertua itu telah menjadi Holding dari Semen Indonesia Group, posisi PT Semen Padang tidak lagi independent, karena sebagaimana layaknya sebuah holding, tentu status telah berubah menjadi anak perusahaan.

Artinya, PT Semen Padang bukan lagi Perusahaan mandiri yang selalu disebut sebagai Perusahaan kebanggaan urang awak. Peran dan fungsi PT Semen Padang yang pernah dibanggakan tersebut telah dikebiri, PT Semen Padang tidak lebih sebagai anak perusahaan yang semuanya di atur oleh Induk, yakni Semen Indonesia Tbk. Yang semua aktifitasnya telah dikontrol dan dibatasi oleh induk itu sendiri. Baik persoalan kebijakan internal dan eksternal, persoalan anggaran, pengelolaan keuangan, produksi dan pemasaran, termasuk juga persoalan operasional dan pemeliharaan pabrik, sudah pasti berada dibawah instruksi Semen Indonesia.

Sementara menikam jejak sejarah Semen Padang, bahwa pabrik ini adalah peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda, yang dibangun berdasarkan kesepakatan dengan Ninik Mamak pemangku Adat Nagari Lubuk Kilangan, lalu diteruskan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disupport lagi sepenuhnya oleh Masyarakat Anak Nagari Lubuk Kilangan, yang terakhir dengan menyerahkan lahan 412 Ha sebagai Deposit bahan baku bagi PT Semen Padang yang saat ini berada di bawah kontrol Semen Indonesia Tbk.

Sehingga sejak berada dan dikontrol penuh oleh Semen Indonesia, PT Semen Padang seperti telah kehilangan gairahnya, khususnya bagi masyarakat setempat yang berusaha di PT Semen Padang, baik sebagai karyawan, tenaga harian lepas, outsourcing, termasuk kontraktor lokal. Karena kebijakan dan kontrol yang dilakukan dan dibuat oleh Semen Indonesia dengan aturan yang dibuat sedemikian rupa, ini dinilai telah membawa dampak yang kurang menguntungkan bagi masyarakat lingkungan, khususnya yang berusaha dan menggantungkan hidup di PT Semen Padang.

Bahkan, Manajemen Semen Padang saat ini juga seperti tidak bisa mengambil kebijakan serta membuat aturan sendiri, baik secara Internal ataupun eksternal. Semua keputusan berada dibawah pengawasan dan kebijakan Semen Indonesia. Termasuk dalam persoalan kesempatan berusaha bagi pengusaha lokal, dimana aturan yang dibuat harus mengikut keputusan Holding, sehingga untuk hal yang berkaitan dengan izin berusaha saja semua ditentukan oleh Semen Indonesia. Harusnya dalam membina dan membangun ekonomi masyarakat lokal, Semen Indonesia sebagai Holding juga memberi keleluasaan kepada Semen Padang untuk membuat regulasi serta memberi kemudahan dengan mempertimbangkan aspek lokal.

Selain itu, sampai saat ini juga belum ada kejelasan konpensasi dari pemanfaatan lahan 412 Ha yang sudah dijadikan asset Semen Indonesia Tbk, sementara pada akta penyerahan tanah ulayat jelas terbunyikan, bahwa tanah ulayat nagari Lubuk Kilangan diserahkan kepada PT Semen Padang, dan digunakan sepenuhnya untuk pengembangan PT Semen Padang.
Dan sesuai tertulis pada perjanjian penyerahan lahan 412 ha pada akta notaris Dasrizal, SH nomor 03 tanggal 5 Agustus 2004 pasal 5 yang berbunyi : Sesuai kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA setuju memberikan kompensasi bentuk lain kepada PIHAK PERTAMA atas dimanfaatkannya tanah ulayat seluas 412,03 Ha tersebut oleh PlHAK KEDUA yang digunakan untuk pembangunan Nagari Lubuk Kilangan berupa., dipoint 2 disebutkan : Program pembangunan nagari senilai 65% dari bagian laba bersih yang disisihkan oleh pemegang saham setiap tahunnya, merupakan hak nagari Lubuk Kilangan yang diterima setiap tahunnya oleh PIHAK PERTAMA terhitung mulai tahun 2005 dan seterusnya.

Tapi kenyataan sampai saat ini belum ada kesepakatan tentang hal tersebut, dan Semen Indonesia Tbk telah menjadikan asset PT Semen Padang sebagai asset holding. Apakah sudah ada kesepakatan dengan pihak terkait atau ada regulasi yang mengatur tentang itu, ini yang masih samar.

Bahkan saat ini, pabrik Indarung II dan pabrik Indarung III sudah tidak akan dioperasikan lagi, dan ini kabarnya akan berlanjut ke pabrik Indarung IV. Perihal tidak dioperasikan lagi 3 pabrik tersebut sampai saat ini belum ada alasan yang jelas, entah karena biaya operasional yang besar atau karena ada faktor lain. Yang jelas dengan tidak beropeasi lagi 3 pabrik tersebut untuk jangka panjang tentu akan berimbas kepada pengurangan tenaga kerja dan hilangnya peluang kerja bagi kontraktor lokal yang selama ini menggantungkan hidup di pabrik tersebut. Ini tentu juga akan berdampak kepada perputaran ekonomi di Kota Padang dan Sumatera Barat.

Dan apakah nasib 3 pabrik itu akan sama dengan pabrik Indarung I yang sampai saat ini menjadi rongsokan besi tua tanpa ada perhatian, padahal eks pabrik Indarung I peninggalan Belanda itu bisa digarap menjadi warisan cagar budaya yang tentu juga bisa dikembangkan menjadi objek wisata sejarah yang akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Sumatera Barat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline