Lihat ke Halaman Asli

Dodi saputra12

Mahasiswa STEI SEBI

Peran Bank Syariah di Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 12 Oktober 2020   20:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dodi Saputra

AS2018C


Ketika Covid 19 melanda seluruh dunia tanpa terkecuali juga Indonesia terkena danpak ganasnya virus tersebut,selain merenggut nyawa virus ibi juga berdanpak pada masyarakat yaitu kehilangan pekerjaan mereka,berdasarkan data yang dikeluarkan ILO sebanyak 6,7% di global yaitu setara dengan 195 juta pekerja kehilangan pekerjaan mereka.

Peran bank syariah pada masa pandemi ini terhadap ekonomi dan keuangan islam kepada nasabahnya antara lain :

Pertama,Bagi nasabah yang terdampak pandemic bank syariah memberikan penundaan pembayaran angsuran murabahah dan juga sewa pada akad ijarah dan musyarakah mutanaqishah dengan keringanan waktu 9 bulan,sedangkan nasabah yang menggunakan akad musyarakah,mudharabah serta wakalah,pembayaran bagi hasilnya ditiadakan sam sekali.

Kedua,memberikan kelonggaran kepada nasabah yaitu kelonggaaran fasilitas penjadwalan ulang khususnya pada akad ijarah,musyarakah mutanaqishah sehingga biaya sewa lebih kecil.

Ketiga,menyalurkan dana kebijakan atau dana yang berasal dari nasabah yang telat bayar untuk penanganan covid 19.

Keempat,menyalurkan dana CSR tahunan bank syariah untuk pandemi.

Kelima,zakat perusahaan dan juga zakat profesi karyawan dan pemegang saham pada setiap bulannya di distribusikan ke lembaga zakat baik itu swasta maupun negeri yang terpercaya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline