Lihat ke Halaman Asli

Dodik Suprayogi

Independen

Land Reform, Strategi Jepang Pulihkan Sektor Pertanian Pasca PD II

Diperbarui: 15 Agustus 2023   04:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Petani, Land Reform. (Sumber: KOMPAS/DIDIE SW)

"Amerika Serikat menjatuhkan bom atom jenis bedil (Little boy) di kota Hiroshima pada tanggal 6 Agustus 1945, selang 3 hari sesudahnya, di tanggal 9 Agustus 1945, Amerika Serikat kembali menjatuhkan bom atom plutonium jenis implosi (Fat Man) di Nagasaki. Menewaskan kurang lebih 129.000 jiwa. Tidak lama dari serangan tersebut, Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya pada tanggal 15 Agustus 1945 menandakan Perang Dunia II berada di titik akhir. Harga yang begitu mahal bagi Jepang, setelah menerima kekalahan tersebut. Jepang mengalami keterpurukan hebat pasca PD II baik sektor industri, ekonomi, pertanian, perbankan dan infrastrukturnya".

Keruntuhan ekonomi Jepang pasca Perang Dunia II memaksa Jepang untuk mencari cara dan strategi guna mengembalikan kondisi ekonomi dalam negerinya.

Hancurnya ekonomi Jepang seperti pabrik-pabrik tidak ada produksi, pengangguran meningkat, lapangan kerja terbatas, lahan-lahan pertanian rusak sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan pangan masyarakatnya. Krisis panganpun tak dapat terelakkan lagi ditambah pada tahun 1945-1946 Jepang dilanda gagal panen pada mayoritas sawah padi.

Jepang paham betul bahwa ketahanan pangan dalam negeri adalah sektor utama yang harus diperhatikan. Setiap penduduk yang tercukupi kebutuhan pangannya dengan baik, akan membawa produktifitas kerja tinggi bagi negara. 

Melalui kebijakan land reform atau nōchi kaikaku yaitu kebijakan reformasi tanah pertanian, salah satu penekanan dalam kebijakan ini adalah menghapus sistem tuan tanah yang menjadi kendala terbesar dalam memulihkan kembali sektor pertanian.

Amerika Serikat yang saat itu masih menduduki Jepang, memiliki tanggungjawab untuk menghilangkan feodalisme dalam sistem pertanahan di Jepang.

Latar Belakang Land Reform (Reformasi Tanah Pertanian) Jepang

Pelaksanaan reforma agraria Jepang dilaksanakan pasca Undang-Undang Reforma Agraria oleh Parlemen Jepang disahkan mulai tahun 1946 hingga 1949. 

Usulan dan rancangan pelaksanaan reforma agraria di Jepang sudah dicetuskan sejak zaman Taisho, hingga awal zaman Showa. 

Namun, baru terlaksana saat zaman pemerintahan sekutu Supreme Commander of Allied Powers (SCAP) pada fase pertama kependudukan pemerintahan SCAP di Jepang.

Reforma agraria di jepang dimasukkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan di pedesaan, terutama di sektor pertanian menjadi penghambat Pemerintah Kekaisaran Jepang dalam memanfaatkan sektor pertanian sebagai dukungan pasokan bagi pasukan Jepang atas keikutsertaannya dalam perang, baik Perang Dunia I maupun Perang Dunia II.   

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline