Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mengancam memblokir layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak patuh pada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pasalnya setiap PSE Lingkup privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia hingga batas 20 Juli 2022.
Sejumlah layanan di bawah naungan Meta seperti Facebook, WhatsApp dan Instagram serta Google dan Youtube-pun tidak lepas dari ancaman jeratan sanksi tersebut.
Lalu, bagaimana jika WhatsApp diblokir?. Sementara WhatsApp memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Menurut survei pada 2021, 89 persen masyarakat Indonesia menggunakan WhatsApp untuk berkomunikasi. Jika WhatsApp diblokir pasti memberikan dampak serius yang besar di masyarakat.
Oleh karena itu, berikut 3 hal yang dapat dilakukan apabila Kominfo Blokir layanan WhatsApp.
1. Beralih Ke Aplikasi Pesan Lain.
Alternatif paling mudah adalah beralih ke aplikasi pesan lain seperti telegram, Line, Signal atau WeChat. Berdasarkan data yang dirilis oleh Sensor tower pada tahun 2021, telegram di Indonesia telah diunduh sebanyak lebih dari 6 juta.
Telegram memiliki fitur-fitur yang hampir mirip seperti fitur-fitur WhatsApp sehingga masyarakat menyukainya. Hanya saja jika menggunakan telegram, tidak dapat update status seperti di whatsapp dan tidak dapat melakukan enkripsi.
2. Sedia Paket SMS dan Telepon