Lihat ke Halaman Asli

.:: Securency Gate ::.

Diperbarui: 18 Juni 2015   04:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: Analisa Tertulis dari Seorang Praktisi Perbankan dan Hukum Internasional. tentang Securency Case Australia yg menyebut-nyebut nama SBY-Mega yg dibocorkan Wikileaks.

Kasus yg lagi rame diperbincangkan gara2 dibocorkan oleh Julian Assange melalui wikileaksnya. Ini menyangkut kasus hukum antar beberapa negara yg berbeda sistem hukumnya. Ttg securency, pencetakan uang oleh Indonesia, Malaysia, Vietnam ke Australia dalam rangka antisipasi perbedaan waktu/ pergantian abad. Dari th 1999 ke th 2000, dimana pd saat itu komputer2 termasuk komputer bank-bank sentral semua negara dan bank-bank lainnya hrs ganti tahun dari angka 1999 ke 2000. Saya msh ingat waktu itu disebut dengan program Y2K (Year To Kilo/ Year Two Key) istilahnya. Dan ditakutkan terjadi 'millenium bug' (gangguan virus millenium pergantian abad/ beda angka kepala dari 1 ke 2) yg bisa menyebabkan semua komputer 'hang'/ mati mendadak karena tdk mau mengubah angka 1999 jadi 2000. Kebetulan saat itu saya masih kerja di BANK ASING dan ikut jaga program ini di Singapore. Nah yg ditakutkan jika terjadi 'millenium bug' maka keuangan negara bisa kacau krn komputer bank2 pd kacau/ mati, shg butuh uang cash over utk beredar, agar tdk terjadi kekacauan di dlm negara. Misal: uuit yg keluar dari ATM ditarik 100 ribu keluar 2 jt dll yg tdk diharapkan. Syukur waktu itu semua berjalan lancar n tdk terjadi 'millenium bug'.

Nah utk antisipasi hal itu, dicetaklah currency uang 100 ribu plastik tersebut di luar negeri (Australia), krn wkt itu PT. PERURI tidak sanggup mencetak sendiri (PERURI give up karena wkt yg terbatas). Australia bersedia melakukan pencetakan uang utk Indonesia, Malaysia, Vietnam. Dengan materi dari plastik tsb (ttg kenapa materinya plastik, pasti ada alasan2 tertentu, misal: karena kuantitynya dalam jumlah besar maka bahan dasarnya mesti plastik biar punya daya tahan).

Nah, sekarang diributkan oleh pemerintah Australia, masalahnya seperti apa.... Harus dilihat lagi MOU-nya kala itu. Bagaimana isi MOU. Dan siapa yg dirugikan:

1. Apakah Australia yg dirugikan? (misal 3 negara tsb blm bayar/ blm lunasi biaya pencetakan uang yg diperjanjikan dlm MOU), sama sekali tidak ada janji2 atau tanda2 utk membayar sd saat ini dan Australia belum pernah menagihnya kan?

2. Apakah ada kasus korupsi/ mark up dlm securency tsb. Jika kasusnya adalah adanya korupsi/ mark up, maka yg dirugikan adalah masing-masing negara (Indonesia, Malaysia, Vietnam) dan bukan Australia. Nah, pejabat Australia yg sign di MOU pun bisa jadi terlibat krn terima gratifikasi kan?

3. Pemerintah 3 negara tsb (Indonesia, Malaysia, Vietnam) telah melakukan wanprestasi/ ingkar janji thdp MOU dan tdk melunasi pembayaran pembuatan uangnya sesuai MOU, padahal Australia telah menagih pada jaman Megawati dan SBY, dan Mega/ SBY kala itu menyanggupi bayar, tapi ternyata tdk bayar. Bahkan mungking Mega/ SBY menawarkan deal2 tertentu thdp sisa uang yg msh ada di Australia (sisanya blm diambil) senilai Rp 30 trilyun kan?

Mari kita bahas kemungkinan tsb satu per satu dan kenapa kok nama SBY/ Mega sampai di sebut2 di wikileaks.

Pertama2 utk tau ada apa yg terjadi/ kerugiannya spt apa, tentu Australia harus investigasi dulu dan tangkap org2 Australianya yg terlibat dlm pembuatan uang + pencetakan uang di th 1999.. Spt apa dan jika terbukti hrs diadili oleh Australia dg hukumnya sendiri (khusus utk org aussie) yg terlibat. Sambil Australia mengadakan investigasi, Australia bisa menghubungi 3 Negara(Indonesia, Malaysia, Vietnam) tsb utk ikut lakukan investigasi, termasuk Indonesia Cq. KPK (KPK yg hrs terlibat aktif).

Lanjut ke pokok masalah, ttg 3 kemungkinan di atas. Setelah pelajari MOU dan investigasi lalu interogasi org2 Australia yg terlibat dlm MOU, maka ada 3 kemungkinan diatas kan? Kita bahas yg pertama dulu.

1. Analisa yg kemungkinan no 1 yaitu adanya wanprestasi/ingkar janji oleh indo, malay, vietnam thd MOU, misalnya saja 3 negara itu blm bayar full biaya pembuatan uang, dan krn saat itu tdk terjadi serangan virus millenium bug, maka tdk seluruh uang2nya diambil (konon msh ada 30 trilyun nongkrong di gudang Australia, dr 55 trilyun yg diorder oleh Indonesia baru diambil 25 trilyun?). Jika kasusnya spt ini, maka pmrth Australia dirugikan oleh pmrth indonesia/ malaysia/ vietnam cq presiden/ menkeu/ gub bank sentral of each country. Jadi case nya G to G. Government to Government. Jika spt ini, maka Australia tetap tdk bs selesaikan dg hk nasional Australia, tp dikasus ini akan diberlakukan HUKUM INTERNASIONAL. Australia hrs menuntut 3 neg (indonesia, malaysia, vietnam) tsb ke supreme court (mahkamah internasional) karena sdh melanggar isi MOU n wanprestasi, shg merugikan pmrth Australia. Bisa juga Australia mengadu ke badan arbitrase internasional (ini lbh ringan dr supreme court, proses lbh cpt + sidangnya tertutup). Hati2... Yg dituntut adalah pemerintah indonesia lho, Cq pres/menkeu/gub BI! Krn ini sdh th 2014 dan kita gak tau Australia akan bikin tuntutan kpn, maka yg dituntut adalah pmrth kita yg BARU! Bukan yg dulu! Krn disini adalah G to G, bukan G to P (Person)! Maka yg bakal kena tuntutan bisa jadi Indonesia Cq Jokowi sbg Presiden RI yg baru!
Jika kasus ini dibawa ke supreme court (Mahkamah Internasional) atau ke arbitrase internasional yg dituntut tentu pemerintah yg skrg, krn yg hrs keluarkan ganti rugi kan pmrth skrg (misal pas sdh dipimpin oleh Jokowi). Duit ganti rugi kan keluarnya skrg. Tapi, Presiden Jokowi bisa perintahkan KPK utk usut tuntas ke pembuat kebijakan dulu, yaitu Presiden RI 1998/1999 (tapi lbh utamanya pasti jmn 1998.. Alias mbah harto dan habibie). Lalu menkeu wkt itu dan gub BI termasuk jajaran BI yg berwenang membuat policy cetak uang. Kalo orgnya sdh mati (tewas) alias almarhum, ya selesai. Tapi jika org2nya msh ada yg hidup, maka KPK bisa usut.. Kenapa kok bisa terjadi demikian. Hrs diusut. Jika ditemukan kong kalikong, maka pengadilan tipikor akan mengadili org2 yg msh hidup tsb krn telah merugikan negara RI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline