Lihat ke Halaman Asli

Siapa yang Kebal Hukum: Hakim atau Dokter?

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Saya agak bingung dengan pernyataan MA dan KY. terutama Pak Artidjo yang mengatakan bahwa siapapun termasuk Dokter tidak kebal hukum.

Pertanyaan saya: Pada kasus HAKIM MA yang bernama YAMANI, yang merubah HUKUMAN MATI menjadi BEBAS dari seorang gembong Narkoba: http://nasional.kompas.com/read/2012/10/11/16101245/DPR.Putusan.MA.Vonis.Bebas.Gembong.Narkoba.Aneh.

Apa namanya itu?

APA HUKUMANNYA?

Cuma kena hukuman etik, dirumahkan lalu diberhentikan. Hayo Artidjo, jika anda memang penegak hukum tanpa pandang bulu, bagaimana dengan pasal PEMALSUAN PUTUSAN? Berapa banyak korban yg mati sia2 karena narkoba yg dijual oleh gembong narkoba itu? Si YAMANI BEBAS SEKARANG. DIMANA KEADILAN YG KATANYA DIBELA ARTIDJO ? Jadi prinsip Equality before the law nya mana?

Kalau dokter yang berusaha menyelamatkan orang tapi gagal dan pasiennya meninggal itu salah, tapi kalau Hakim MA yth membebaskan gembong narkoba, yg secara aktif menjual bahan berbahaya dan membunuh banyak orang dibebaskan karena, itu hanya masalah etika?
HAYO, SIAPA YG KEBAL HUKUM SEKARANG? HAKIM MA? atau DOKTER




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline