Bantuan kuota internet dari pemerintah rencananya mulai hari ini (22/9/20) cair. Mendikbud Nadiem Makarim sudah menganggarkan Rp7,2 trilyun untuk subsidi internet ini. Laman kemendikbud merinci bahwa untuk peserta Didik Jenjang PAUD 20 GB/bulan dengan rincian 5GB Kuota umum dan 15 GB kuota belajar.
Durasi bantuan selama 4 bulan. Untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB dengan rincian 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar. Durasi bantuan 4 bulan. Untuk guru PAUD dan pendidikan dasar dan menengah 42 GB dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Dengan durasi 4 bulan. Sementara untuk dosen dan mahasiswa 50 GB/bulan dengan kuota umum 5 GB dan 45 GB kuota belajar.durasinya sama selama 4 bulan juga. Pertanyaanya apa beda kuota belajar dan kuota umum?
Laman berikut menjelaskan bahwa kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Artinya tidak ada batasan laman yang diakses alias bebas akses. Sedangkan kuota belajar adalah kuota internet yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran. Artinya kuota terbatas.
Situs tadi juga menjabarkan 4 lingkup yang termasuk dalam kuota belajar yaitu :aplikasi, video conference, website dan website kampus. Untuk aplikasi ada 19 aplikasi di antaranya WhatsApp, Google Classroom, Ruang Guru, Rumah belajar dan Quipper.
Sedangkan video conferece maka tercatat zoom, google meet, Cisco Webex, Microsoft Teams, dan U Meet Me. Untuk website ada 22 laman diantaranya buku.kemendikbud.go.id, indihomestudy.com. sedangkan website kampus adalah kampus-kampus di Indoensia. Ada 401 laman kampus yang dapat diakses seperti elearning.untar.ac.id dari Universitas Tarumanagara.
Lalu di mana persoalannya? Persoalannya adalah apakah dalam pembatasan kuota tersebut akan membantu proses kegiatan belajar mengajar alias KBM?
Seperti diketahui pembelajaran online alias daring (dalam jaringan) ini sangat ditentukan oleh kreatifitas baik siswa didik maupun pengampu mata pelajaran/kuliah. Laman yang menjadi bahan pencarian informasi atau data jurnal ilmiah seperti neliti.com untuk mahasiswa misalnya, tidak tercantum dalam laman yang dapat diakses kuota belajar. Apalagi laman seperti google scholar yang memuat tulisan ilmiah terpublikasi. Laman-laman ini masuk dalam kuota umum yang dibatasi hanya sampai 5 GB.
Bagaimana dengan laman media sosial? Laman media sosial termasuk laman umum. Info sementara ini menyebutkan bahwa laman video sharing youtube menjadi laman paling banyak diakses masyarakat Indonesia. Artinya laman-laman media sosial dibatasi penggunaannya dalam klasifikasi kuota umum. Hasil survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) April 2020 menunjukkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) didominasi penggunaan aplikasi WhatsApp (WA), email dan media sosial lainnya seperti Instagram(IG). 87,2 % responden melakukan interaksi PJJ dengan menggunakan chat dengan aplikasi WA/Line/IG. 20,2% menggunakan zoom meeting, 7,6% video call WA dan telepon hanya 5,2%. Berdasarkan hasil survei ini KPAI mengusulkan agar kuota umum lebih diperbesar daripada kuota belajar. Kuota belajar dinilai cenderung mubazir karena mayorritas guru lebih sering menggunakan aplikasi yang termasuk kuota umum.
Hemat saya kebijakan pembagian kuota umum dan belajar layak dievaluasi dalam perjalanan penggunaannya. Hal ini disebabkan agar tujuan bantuan pemerintah meringkankan biaya proses belajar jarak jauh dapat tepat kena sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H