Multikulturalisme kembali mendapat ujian. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta aplikasi Alkitab berbahasa Minang dihapus. Permintaan itu disampaikan Irwan melalui surat kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Melalui surat tertanggal 28 Mei 2020 itu, Irwan menyebutkan, masyarakat Minang sangat berkeberatan dan resah dengan adanya aplikasi yang dapat diperoleh secara gratis itu. Aplikasi tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan masyarakat Minang yang mayoritas beragama Islam, memakai adat dan budaya berfalsafah "adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" (suara.com).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Duski Samad mengatakan, surat Gubernur tersebut juga merupakan aspirasi pimpinan organisasi massa (Omas) Islam di Sumbar. Duski Samad yang merupakan Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang sebelumnya telah mendesak Gubernur Sumbar mengambil langkah agar aplikasi itu dihapus. Dalam indeks keberagaman umat beragama yang disusun Kementerian Agama tahun 2019, Sumbar mendapatkan 64,4 poin atau duduk di peringkat ke-33 dari seluruh provinsi. Poin yang diraih Sumbar itu di bawah poin rata-rata nasional, yaitu 73,83. Salah satu kontroversi kebebasan beragama di Sumbar terjadi Desember lalu. Kala itu muncul larangan ibadah natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung. Meski begitu, Pemprov Sumbar membantah penolakan terhadap aplikasi Injil berbahasa Minang sebagai bentuk pelanggaran hak beragama. (bbc.com)
Kondisi yang terjadi di Padang Sumatera Barat ini merupakan kebangkitan politik identitas (identity politics) di mana masyarakat memobilisasi diri melalui isu etnis, agama, ras dan budaya untuk mendapat pengakuan identitas mereka melalui hak dan klaim sejarah (Kymlicka et al,2005:3).Kondisi ini tentunya menjadi permasalahan di Indonesia yang memiliki beragam suku bangsa dengan beragam kepercayaan yang dianut sementara ideologi Pancasila menaungi semangat multikulturalisme. Tulisan ini mencoba membahas politik identitas ketika berhadapan dengan multikulturalisme
Pembahasan
Multikulturalisme didefinisikan oleh Kamus Sosiologi sebagai pengakuan dan promosi pluralisme budaya ... multikulturalisme merayakan dan berupaya mempromosikan keragaman budaya, misalnya bahasa minoritas. Pada saat yang sama fokus pada hubungan yang tidak setara antara minoritas dengan budaya arus utama (Rattansi,2011).
Kebijakan multikultural didasarkan kepada dua prinsip dasar (Rattansi,2011): kriteria administratif harus tidak berdasarkan ras seseorang (neutral-race) dan masyarakat dapat memelihara dan mengekspresikan identitas etnis pada lembaga publik seperti sekolah, museum, rumah sakit. Pemerintah daerah mengakomodasi identitas etnis ini. Kedua prinsip dasar ini dijabarkan ke dalam delapan kebijakan multikultural (Rattansi,2011) yaitu:
1. Konstitusi, legislatif atau parlementer mengesahkan multikultural baik pemerintahan pusat maupun daerah.
2.Adopsi nilai multikultural di kurikulum sekolah
3.Penyertaan perwakilan etnis minoritas di media publik atau lisensi media
4.pengecualian dalam berpakaian, seperti warga Sikh tidak dilarang menggunakan turban
5. memberlakukan dwi kewarganegaran