Lihat ke Halaman Asli

Doddy Salman

pembaca yang masih belajar menulis

Ahok Divonis Bersalah?

Diperbarui: 7 Desember 2017   10:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah Agustus, mungkin hanya Mei menjadi bulan penuh peristiwa bersejarah bagi warga Indonesia. Setiap tahun  tanggal 2 Mei diperingati sebagai hari Pendidikan Nasional dan 20 Mei dirayakan sebagai hari Kebangkitan Nasional. Namun Mei juga punya catatan kelam lewat kerusuhan 13,14,15 Mei dan jatuhnya Soeharto 21 Mei. Pemicunya adalah 4 mahasiswa ditembak mati di kampus Trisakti Jakarta Barat.Semuanya terjadi di tahun 1998, sembilan belas tahun yang lalu. Tahun munculnya orde reformasi.

Mei 2017 tepatnya tanggal 9 Mei sebuah peristiwa bersejarah akan tercatat dalam lembar sejarah bangsa Indonesia. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok akan divonis oleh pengadilan negeri Jakarta Utara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa satu tahun penjara dengan 2 tahun percobaan berdasar pasal 156 KUHP.

Jika melihat sejarah kasus-kasus penistaan agama maka nyaris tidak ada terdakwa yang lolos dari vonis bersalah. Paus Sastra Indonesia H.B Jassin divonis bersalah karena memuat cerpen heboh Langit Makin Mendung karya Ki Panji Kusmin yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW. Jassin divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Kasus penistaan agama yang paling kontroversial mungkin terjadi pada terpidana Arswendo Atmowioto. Wartawan senior ini divonis 5 tahun penjara karena menerbitkan angket yang mencantumkan Nabi Muhammad SAW di bawah tokoh-tokoh Indonesia lainnya. Kasus ini terjadi 17 tahun lalu.

Meskipun demikian vonis bebas dan pernyataan tidak bersalah tetap dimungkinkan. Secara teoritis Majelis hakim akan melihat semua aspek yang terhimpun pada terdakwa.Pemberian umroh gratis untuk para merbot masjid, pendirian masjid raya DKI adalah sebagian kecil keberpihakan Ahok pada umat Islam.Dalam sejarah belum pernah ada Gubernur DKI begitu memperhatikan merbot masjid sekalipun gubernurnya adalah muslim.

 Akan menarik melihat pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memberikan vonis. Kajian pertimbangan majelis hakim layak menjadi studi akademis para mahasiswa dan praktisi hukum.

Namun hal yang super penting adalah sikap menerima apapun vonis yang diberikan majelis Hakim. Jika dinyatakan bersalah maka Ahok berhak melakukan upaya hukum banding. Ahok tidak langsung dibui.Artinya perjalanan hingga vonis berkekuatan hukum tetap masih panjang. Masih ada upaya hukum kasasi ke MA hingga peninjauan kembali alias PK.

Jikapun Ahok divonis bebas tidak bersalah maka masyarakat harus menerimanya. Itu kalau mau disebut sebagai warga negara Indonesia yang hidup berdasarkan Pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline