Lihat ke Halaman Asli

Hentikan Proyek Tak Berizin, Meikarta!

Diperbarui: 10 Agustus 2017   21:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sungguh hebat ngototnya group Lippo pimpinan James Riady, tanpa IZIN dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan juga tanpa adanya musyawarah mufakat dengan Bappeda serta DPRD Propinsi Jawa Barat, mereka tetap saja menjalankan aktivitas pembangunan dan malah pemasaran proyek Kota Meikarta sudah dijalankan. Kira kira apa yang ada di benak para pembangun dan pengembang ini dan siapa pula yang ada dibelakang mereka sehingga sangat berani melawan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat. Lokasi mega proyek Meikartayang dipermasalahkan ini, ada di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Malah Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar telah menyatakan pembangunan Kota Meikarta HARUS DIHENTIKAN karena belum ada izin pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi serta belum ada rekomendasi apalagi persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ditambahkan oleh Deddy Mizwar, ini merupakan sebuah Warning !!! (Peringatan Keras) dari saya karena pelaksana dan pemilik proyek Kota Meikarta telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Jabar. Proyek Meikarta sama sekali belum memiliki izin dan juga tidak pernah mengajukan permohonan pembangunan, akan tetapi Group Lippo sudah memasarkan dengan berbagai leaflet di beberapa tempat keramaian Jawa Barat dan ini SANGAT MELANGGAR kata Wagub Deddy Mizwar. "Sesuai dengan Perda Nomor 12 tahun 2014 ditetapkan bahwa pembangunan kawasan metropolitan dan lintas provinsi itu harus ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi," ungkap Deddy.

Selanjutnya, Deddy Mizwar meminta pihak Lippo Grup untuk berhati-hati dalam membangun dan memasarkan Kota Meikarta karena menjual sesuatu yang ilegal bisa menjadi pidana berat. Pertanyaan kita, iklan yang dicuatkan oleh Lippo Group sudah laku sebanyak 16.800 Unit Apartemen di Meikarta, apakah semudah itu pembeli mau membeli tanpa ada izin dan legalitas hukumnya ? Bisa saja yang ditunjukkan kepada konsumen adalah izin abal abal. Hal ini perlu investigasi lanjutan oleh pihak penegak hukum. Jika ada pihak badan usaha, menjual dan memasarkan barang ilegal tanpa izin itu merupakan tindakan Kriminal.

Jika organisasi pengembang berani melanggar ketentuan hukum yang berlaku di daerah berupa pengabaian Perda dan UU lainnya, maka kelanjutan legal hukumnya terhadap tanah dan bangunan dilokasi tersebut, sangat dipertanyakan dan bisa menimbulkan permasalahan baru bagi semua pembeli yang mungkin berminat dilokasi itu. Seperti Meikarta ini, para pengembangnya sangat berani membangun tanpa izin, apakah mungkin ada pembeli serius dan benar dilokasi tersebut ? Bisa saja ekspose yang di gembar gemborkan melalui iklan selama ini bahwa sudah ada pembeli adalah merupakan pembeli fiktif. Sangat terlihat gaya pengembang Meikarta ingin menjalankan upaya kotor (merasa sebagai penguasa) untuk mengabaikan Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan terutama Provinsi Jawa Barat.

Pengembang yang baik kepada KONSUMEN, adalah pengembang yang patuh dan sebelum membangun harus ada usulan pembangunan terlebih dahulu dari Pemda setempat serta ada rekomendasi Pemprov setempat sehingga bisa disesuaikan dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Pemda setempat. Selanjutnya semua keabsyahan legalitas dipenuhi oleh pengembang demi keamanan legalitas lengkap konsumen pembeli sehingga lokasi tanah dan rumah yang dibeli konsumen tidak akan muncul berbagai permasalahan dikemudian hari.

Pembangunan Kota Megapolitan harus ada kajian sosial-budayanya, kajian lingkungan hidupnya, kajian demongrafinya, kajian geografisnya, kajian amdalnya, kajian arsitekturnya serta banyak kajian lainnya yang harus ditempuh. Apalagi namanya Meikarta, darimana nama seperti ini, apa makna dan filosofinya. Membuat kota megapolitan tidak seperti membuat kawasan perumahan atau perkantoran. Membuat nama kota besar tidaklah sembarangan main tembak saja layaknya seperti dagelan Nagabonar.

 Telah adanya perbedaan pendapat dan pelanggaran dilakukan dan yang dituduhkan kepada Pelaksana Proyek Meikarta dengan Pemda Bekasi dan Pemprov Jabar, hal ini sebaiknya Kelompok Pelaksana proyek Meikarta dikenai sanksi berat dahulu secara pemberhentian proyek secara total, barulah dievaluasi kemudian, jika berbagai kajian dan perizinan sudah ditempuh. Jika Pemprov dan Pemda Bekasi lemah, maka nantinya akan banyak pengembang lainnya yang akan melakukan perilaku usaha yang tidak baik seperti dari kelompok pembanguan Meikarta ini. (Doddy Jakarta)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline