Akhir-akhir ini regulasi pendaftaran PSE Kominfo menjadi pemberitaan hangat. Pasalnya banyak platform dari luar Indonesia yang diwajibkan untuk mendaftar PSE agar tetap beroperasi.
Beberapa hari yang lalu sendiri, beberapa platform dari luar negeri sempat diblokir sebagai bentuk tindakan kominfo karena platform tersebut belum mendaftarkan diri ke PSE Kominfo loh.
Mari kita kembali pada topik pembahasan. Kamu pasti bertanya-tanya bagaimana dengan layanan WhatsApp Business yang saat ini ada di Indonesia?
Apakah platform tersebut sudah resmi terdaftar di PSE Kominfo? Kamu pasti mencari-cari jawabannya bukan?
Menurut pantauan saya melalui website PSE Kominfo, saat ini WhatsApp sendiri sudah terdaftar sebagai platform dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
Pendaftaran WhatsApp sendiri juga meliputi aplikasi WhatsApp sebagai aplikasi pesan singkat yang saat ini digunakan oleh setiap orang sebagai platform komunikasi.
Sebenarnya selain WhatsApp Business, ada juga WhatsApp Business Platform yang merupakan platform komunikasi untuk bisnis enterprise dari WhatsApp.
Khusus untuk WhatsApp Business Platform sendiri, pendaftaraan PSE Kominfo dilakukan oleh pihak Business Service Provider (BSP) yang ada di Indonesia.
Bisa dibilang Business Service Provider WhatsApp Business Platform bertanggung jawab akan legalitas penggunaan WhatsApp Business Platform di Indonesia. Oleh karena itu, masing-masing penyedia layanan WhatsApp Business Platform akan mendafatarkan PSE Komninfo.
Salah satu contohnya penyedia layanan WhatsApp Business Platform yang sudah mendaftarkan PSE Kominfo sendiri adalah Wappin. Dimana memang Wappin sudah terdaftar sejak 2021 yang lalu loh.
Memang tak bisa dimungkiri, keharusan mendaftarkan bisnis ke PSE Kominfo sebagai bentuk perlindungan konsumen yang diberikan oleh kominfo saat ini. Apa lagi banyaknya platform dari luar yang tentunya tidak terverifikasi dapat menimbulkan masalah kedepannya loh.