PERPPU ORMAS NOMOR 2 TAHUN 2017: DISKRESI YANG MENJELMA JADI UNDANG-UNDANG TERKINI
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam kehidupan masyarakat berlaku berbagai ketentuan sopan santun, moral, agama, dan hukum. Keempatnya harus berjalan beriringan supaya sistem yang berlaku tetap berjalan harmonis.
Segala suatu yang terjadi dalam masyarakat sudah dapat dipastikan bahwa keempat unsur tersebut terdapat didalamnya baik secara alamiah maupun disengaja dibentuk. Individu berkumpul, membuat suatu komunitas, menempati suatu wilayah dan menjalankan norma yang berlaku dan lahirlah hukum yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat didalamnya.
Berawal dari bergabungnya unsur-unsur tersebut terbentuklah Negara sekaligus hukum yang berlaku serta pemimpin dan yang dipimpin. Termasuk Negara Indonesia sendiri, bersamaan dengan konsep demokrasi yang dianut, sifat sikap Negara Indonesia sudah tercermin dalam Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusinya. Cita-cita Negara hingga bagaimana cara Negara ini berjalan sudah tertuang dalam dua dari empat pilar Negara itu.
Negara dengan konsep yang berasaskan Pancasila pada hakikatnya tidak boleh pasif dalam menjalankan tugas negara, melainkan harus aktif turut serta dalam kegiatan masyarakat. Sehingga persatuan bagi setiap masyarakat tetap terjamin sesuai dengan apa yang terdapat dalam nilai-nilai Pancasila.
Sebagaimana yang termaktub dalam Pancasila sila ketiga "Persatuan Indonesia" juga Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ketiga yang menyebutkan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum yang berarti negara yang berdiri di atas hukum dan menjamin keadilan bagi warga negaranya.
Hukum merupakan sebuah sistem yang terdiri dari sub-subsistem yang apabila terjadi kekurangan pada satu subsisten, subsistem yang lain akan menutupinya. Adapun hukum yang dimaksud ialah hukum tertulis atau undang-undang, dengan demikian pengubahan hukum untuk disesuaikan dengan keadaan tidak dapat setiap kali dilakukan.[1]
Arti dari hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dan masyarakat berarti pula mengatur bagaimana penguasa bertindak terhadap masyarakat. Dengan adanya asas legalitas sebagai unsur utama dalam negara hukum, maka diartikan bahwa setiap tindakan administrasi negara atau penguasa harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Apabila seorang penguasa bertindak atas nama pemerintah untuk mengatur masyarakat, tentu harus mempunyai dasar hukum agar tidak ada kesewenang-wenangan dan kewenangan tersebut terbatas dengan fungsi dan tugasnya. Itulah yang dimaksud dengan asas legalitas.