Lihat ke Halaman Asli

DNA Hipotesa

Kajian Ekonomi oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi IPB University

Peluncuran Uang Baru Emisi 2022: Alasan BI dan Dampaknya terhadap Perekonomian Indonesia

Diperbarui: 4 September 2022   19:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penampakan 7 pecahan uang baru 2022 yang berlaku mulai 17 Agustus 2022. Sumber: Youtube Bank Indonesia via Kompas.com

Sebagai peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke 77 tahun Bank Indonesia resmi mengeluarkan uang kertas baru tahun emisi 2022. Pengeluaran mata uang yang dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini  merupakan bentuk semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menciptakan pemulihan ekonomi nasional yang lebih optimis. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa rupiah merupakan mata uang yang menggambarkan perjalanan negara Indonesia dan pertama kali disahkan oleh Wakil Presiden Muhammad Hatta pada 30 Oktober 1946. Pemerintah bersama Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang Rupiah Kertas yang secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di seluruh wilayah Indonesia. 

Tujuh pecahan uang Tahun Emisi (TE) 2022 terdiri atas pecahan dengan nominal Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 di mana setiap nominalnya memiliki telaah visual masing-masing dengan tetap mempertahankan gambar pahlawan sebagai  ikon utama pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia tetap di bagian belakang. 

Hal yang membedakan antara uang kertas emisi 2022 dengan uang kertas emisi 2016 terletak pada pemilihan warna yang lebih tajam, dilengkapi dengan unsur pengamanan yang lebih baik, dan kualitas yang semakin baik. 

Hal tersebut bertujuan agar uang Indonesia lebih mudah dikenali keasliannya sehingga lebih nyaman saat digunakan untuk bertransaksi serta menjadi simbol dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (BI, 2022).

Dikeluarkannya serta diedarkannya uang kertas emisi 2022 merupakan salah satu upaya merealisasikan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat Indonesia  tahun 2022 sesuai tata kelola yang sudah diatur di dalam undang-undang. 

Meskipun pemerintah meluncurkan uang baru, namun hal tersebut tidak berdampak terhadap pencabutan atau penarikan uang rupiah sebelumnya. Uang rupiah terdahulu  tetap digunakan sebagai alat pembayaran resmi selama Bank Indonesia belum menarik atau mencabut edaran uang tersebut.  

Peluncuran uang kertas TE 2022 diharapkan mempermudah penggunanya dalam mengidentifikasi uang tersebut dalam hal ini sudah dikenali keasliannya, nyaman, dan aman digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan. Meskipun demikian, masyarakat tetap dihimbau untuk waspada terhadap penyebaran uang palsu. 

Oleh karena itu, kami mengidentifikasi lebih jauh mengenai alasan BI meluncurkan uang kertas dan bagaimana dampak dari peluncuran uang kertas tersebut apakah manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat atau justru memberikan dampak negatif terhadap penggunanya. 

Alasan BI menerbitkan uang baru

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline