Lihat ke Halaman Asli

DNA Hipotesa

Kajian Ekonomi oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi IPB University

Tarif PPN Naik, Apa Alasan dan Tujuan Pemerintah serta Dampaknya Terhadap Masyarakat dan Negara?

Diperbarui: 15 Mei 2022   17:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada tahun 2022 ini, pemerintah gencar dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca terjadinya gelombang baru kasus Covid-19 varian Omicron. Terjadinya pandemi membuat pendapatan negara semakin turun dan mengakibatkan defisitnya APBN. Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pun memberlakukan kebijakan kenaikan tarif PPN dari awalnya 10% menjadi 11% yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022. Kebijakan ini tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial. UU HPP juga bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa alasan diberlakukannya kenaikan PPN ini adalah untuk menambah pemasukan pendapatan atau penerimaan negara untuk memperbaiki APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang mengalami defisit terus menerus selama pandemi Covid-19. Supaya kondisi APBN bisa pulih dan surplus kembali dibutuhkan terobosan baru yang dapat memulihkannya. PPN dipilih pemerintah sebagai space yang tepat untuk pemulihan APBN karena tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain. Jika melihat tarif PPN negara-negara anggota G20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) rata-rata tarif PPN di negara tersebut sebesar 15--15,5 persen. Sehingga di sini terdapat peluang yang tepat agar tarif PPN Indonesia bisa setara dengan negara lainnya sekaligus memperbaiki kondisi APBN negara yang defisit. Alasan lain kenaikan tarif PPN yaitu untuk memperkuat fondasi pajak pada perekonomian negara. Sebagaimana diketahui pajak berperan besar pada penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara, termasuk membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang hingga saat ini masih berlanjut.

Untuk memahami kebijakan kenaikan tarif PPN ini, sebelumnya kita harus memahami terlebih dahulu apa itu PPN dan bagaimana mekanisme kebijakan kenaikan tarif tersebut. 

Konsep PPN dan Mekanisme PPN pada UU HPP No.7 Tahun 2021

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri oleh wajib pajak pribadi, badan, dan pemerintah.  PPN merupakan pajak tidak langsung, yang artinya penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak melainkan, membayar pajak melalui pedagang lalu pedangan akan menyetorkan pajak tersebut.  PPN telah diatur oleh Undang-Undang No.42 Tahun 2009 dan perubahan terbarunya pada UU HPP No.7 Tahun 2021.

Dalam penerapanya, terdapat barang/jasa yang terkena dan tidak terkena PPN.  Berikut merupakan daftar barang-barangnya:

  1. Barang/Jasa yang dikenakan PPN:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha

  • Impor barang kena pajak

  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

  • Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline