Lihat ke Halaman Asli

dkwayangan

Tim II KKN Universitas Diponegoro

Pembuatan SOP Pelayanan Publik Bidang Keadministrasian di Desa Kwayangan

Diperbarui: 20 Agustus 2019   17:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kwayangan -  Pekalongan (12/8/2019), telah dilakukan pembuatan stan banner yang berisikan SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelayanan Keadministrsasian di kantor Balai Desa Kwayangan. Stand banner tersebut diterima oleh Pak Abdul Basyar selaku Kepala Desa Kwayangan. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya.

Permasalahan yang ada di Desa Kwayangan salah satunya yaitu belum adanya informasi menganai alur pelayanan/ mekanisme pembuatan administrasi kependudukan. Administrasi kependudukan yang sering diurus masyarakat Desa Kwayangan yaitu pembuatan Kartu Keluarga (KK) baik bagi pasangan baru ataupun keluarga lama yang KK-nya hilang, rusak, dan ada penambahan/pengurangan jumlah anggota keluarga.

Dengan belum adanya informasi yang berkaitan dengan alur pembuatannya, masyarakat harus datang ke kantor balai desa untuk menanyakan persyaratan dan langkah yang harus dilakukan. Oleh karena itu, dengan adanya banner yang berisikan informasi mengenai pembuatan administrasi kependudukan, khususnya KK diharapkan mampu mempermudah masyarakat yang akan mengurusnya tanpa harus menunggu pihak yang bersangkutan untuk menjelaskan prosedurnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline